Rohul(SegmenNews.com)- Bagi masyarakat penyandang kebutuhan khusus atau Difabel yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Rokan Hulu tidak perlu khawatir. Pasalnya, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Rohul siap memfasilitasi dan membantu untuk kemudahan administrasinya.
Hal ini dijelaskan oleh Kasatlantas Polres Rohul, AKP Lily Suryani SIK MH, melalui Kanit Regident Ipda Joni Saputra S Psi kepada segmennews.com, Selasa (22/4/25).
“Pelayanan yang diberikan kemudahan dalam melengkapi administrasi, cek kesehatan, cek psikologi, ujian teori maupun praktek serta PNBP sebesar Rp 50.000. Penyandang Difabel akan dibimbing langsung anggota Satpas Polres Rohul,” ungkap Joni, Selasa (22/4/25).
Lanjut Kanit, bagi penyandang Difabel pengendara sepeda motor akan diberikan SIM D, sedangkan SIM D1 diperuntukkan bagi penyandang Difabel yang mengemudi mobil.
“Saat ini, kami sudah melayani 2 orang penyandang Difabel yang ingin membuat SIM D bagi pengendara sepeda motor,” ucapnya.
Ia berharap dengan program ini, dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan kaum Difabel dan menjadi bukti bila pengendara telah layak mengemudi dijalanan umum.
“Dengan memiliki SIM, masyarakat telah terjamin asuransi kecelakaan, jika terjadi musibah dijalan umum,” ungkap Joni.
Wahidin (27) salah satu penyandang Difabel, merasa sangat terbantu dengan kemudahan pelayanan yang diberikan Satpas Polres Rohul saat pembuatan SIM D.
“Saya sangat berterimakasih, pelayanan petugas sangat bagus, saya dibimbing langsung oleh petugas yang ramah, Terimakasih Pak Kapolres, Bu Kasatlantas dan Pak Kanit Regident,” ujarnya.***(SegmenNews)