VIDEO: Pj Wako Risnandar Terima Gratifikasi Rp906 juta, Indra Pomi Rp1,2 M

VIDEO: PJ WAKO PEKANBARU RISNANDAR DAN INDRA POMI

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana terdakwa mantan pj walikota pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Indra Pomi, Selasa 29 April 2025.

Mereka didakwa korupsi dana uang persediaan Ganti Uang dan tambahan uang persediaan pada Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sebesar Rp8,9 miliar.

Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution, juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah ASN, mulai dari tas branded hingga uang tunai kurun waktu April hingga November 2024.

Risnandar menerima gratifikasi sebesar Rp906 juta. Indra Pomi Nasution menerima Rp1,2 miliar.

Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi dari Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup, melalui Tengku Ahmad Reza Pahlevi sebesar Rp5 juta. Bulan April dari Mardiansyah, Kadis Perkim Kota Pekanbaru melalui M Revaldi sebesar Rp50 juta diterima di parkiran rumah dinas walikota Pekanbaru.

Kemudian, bulan Juni dari Zulhelmi, Kadis Perindag Kota Pekanbaru melalui Nugroho di Mall Pelayanan Publik Rp10 juta, tas merek Bally seharga Rp8 juta diberikan di rumah dinas walikota dan uang Rp20 juta dan uang Rp50 juta diserahkan pada bulan November di rumah dinas walikota.

Kemudian dari Yulianis, Kepala BPKAD Kota Pekanbaru pada bulan Juli sebesar Rp50 juta, bulan September Rp25 juta diserahkan melalui ajudan Untung di rumah dinas walikota sebesar Rp25 juta. Kemudian bulan November sebesar Rp100 juta melalui Untung, diserahkan di rumah dinas walikota.

Selanjutnya, diterima dari Alek Kurniawan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, dua baju kemeja seharga Rp2,5 juta pada bulan Juli, kemudian uang Rp40 juta diserahkan melalui Untung di rumah dinas walikota.

Kemudian menerima dari Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution sebesar Rp150 juta yang diserahkan melalui M Rivaldo di rumah dinas walikota. Dan pada bulan November Rp200 juta diserahkan di Mall Pelayanan Publik.

Kemudian menerima dari Yuliarso, Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru Rp10 juta, bulan September Rp15 juta di Kantor Walikota, dan bulan September Rp15 juta diserahkan melalui Untung di rumah dinas walikota.

Dan terakhir diterima Rp100 juta dari Edwariansyah, Kadis PUPR Kota Pekanbaru.

Sementara gratifikasi sebesar Rp1,2 miliar yang diterima terdakwa Indra Pomi Nasution, berasal dari Hariadi, Kabag Umum melalui ajudan Sekda sebesar Rp50 juta, diserahkan pada bulan Februari di Toko Baju Martin.

Bulan Maret Rp50 juta dan bulan April Rp200 juta diserahkan di Toko Baju Martin. Kemudian pada bulan Mei Rp100 juta diserahkan di kantor DPRD Pekanbaru, Juni Rp200 juta, Juli Rp200 juta dan Agustus Rp200 juta di Toko Baju Martin.

Kemudian dari Zulhelmi Arifin Kadis Perindag sebesar Rp5 juta di ruang Sekda. Dari Yulianis Rp50 juta, bulan September Rp20 juta, Oktober Rp30 juta dan November Rp20 juta. Kemudian terima dari Martin Manurung, Kabid di Dinas Perkim Rp10 juta, bulan Juli Rp10 juta dan Oktober Rp5 juta.

Kemudian dari Alex Kurniawan, Kadis Pendapatan Kota Pekanbaru Rp10 juta diserahkan di ruang Sekda. Dari Zulfahmi Adrian, Krpala Satpol PP Kota Pekanbaru Rp6 juta yang diterima pada bulan Agustus. Dan terakhir dari Yuliarso, Kadis Perhubungan Kota Pekanbaru sebesar Rp50 juta

Uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Risnandar Mahiwa dan Indrapomi Nasution ini tidak pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**(ran)