Dirut PT.SPRH Dijemput Paksa di Terminal Dumai

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman dijemput paksa oleh penyidik Kejati Riau saat berada di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Jalan Datuk Laksamana, Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur, Ahad (14/9/2025) sekitar pukul 14.54 WIB.

Usai ditangkap dan gelar perkara, Rahman ditetapkan sebagai tersangka, pada 15 September 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023-2024.

Rahamn kemudian lakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru pada pukul 18.45 WIB.

Kasipenkum Zukrullah mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru berdasarkan Surat Perintah Penahanan Plt Kajati Riau.

Rahman sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan kegiatan di luar kota seperti Jakarta dan Medan. Namun, tidak ditemukan indikasi dia akan melarikan diri.

Kasus ini menjerat Rahman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penanganan perkara dugaan korupsi dana PI senilai lebih dari Rp551 miliar ini telah masuk tahap penyidikan sejak 11 Juni 2025. Dana tersebut diterima PT SPRH, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari PT Pertamina Hulu Rokan untuk periode 2023-2024.

Beberapa saksi kunci juga telah diperiksa adalah MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak November 2023. Kemudian RH, Direktur Umum sekaligus Plt Dirut PT SPRH tahun 2023. AS, Manajer cabang bank daerah di Bagansiapiapi, KD, Sekretaris PD SPRH, TS, Komisaris Utama PT SPRH serta ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH.

Untuk menguatkan bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi pada 2 Juli 2025. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan disita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.***(ran)