Sidang Pembunuhan, Hakim Pertanyakan Tim Investigasi PT SRP

saat Pardamuan Silalahi selaku tim Ivestigasi sekuriti PT SRP memberikan kesaksian di PN Pelalawan
Saat Pardamuan Silalahi selaku tim Ivestigasi sekuriti PT SRP memberikan kesaksian di PN Pelalawan

Pangkalan Kerinci (SegmenNews.com)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan mempertanyakan tim Investigasi sekuriti PT Satria Rajawali Persada (SRP) yang memeriksa orang ditangkap melakukan tindak kejahatan di arah PT RAPP, termasuk Roni Aslan Hutajulu (25) yang tewas disiksa.

Hal itu terkuak saat persidangan digelar, Selasa (18/11) siang lalu di PN Pelalawan, dengan menghadirkan 6 sekuriti yang bersaksi atas pembunuhan yang melibatkan empat sekuriti RAPP yakni Frengki Pardede, Feri Arianto, Robin Saud Sihombing, dan Suprianur jadi terdakwa dalam atas kasus pembunuhan Roni sopir truk, yang tewas setelah disiksa.

Sidang dipimpin oleh Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi dua hakim anggota Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyeni SH Mkn, silih berganti memertanyakan pada ke enam rekan terdakwa yang di hadirkan diantaranya Syafrizal Fahmi, Afrijon, Roberto, Rudi Sarbini dan Pardamuan Silalahi yang juga tim Investigasi sekuriti PT SRP.

Namun para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doly SH yang diwakili Sorbani Binzar SH, terkesan menutup-nutupi kasus penyiksaan itu, dengan harapan untuk menyelamatkan ke empat rekannya yang kini duduk di kursi pesakitan tersebut.

Terlihat para majelis hakim dan JPU tidak kehilangan pertanyaan untuk membuka fakta kasus pembunuhan yang terjadi di areal pabrik kertas terbesar di Asea itu. Bahkan tiap kali saksi sebelum ditanya, selalu mengungkapkan kalau mereka telah disumpah dan minta memberikan keterangan dengan jujur dan benar di persidangan.

“Saudara saksi diminta untuk jujur dan berkata benar, apa melihat ada luka lebam diwajah korban dan kondisinya bagaimana saat dibawa dari pos sekuriti ke kantor polisi,” ujar majelis menanyakan Pardamuan selaku tim Ivestigasi. Tapi saksi mengaku tidak melihat ada bekas luka lebam dan kondisi diserahkan sehat.

Tapi ketika ditanya standard operating procedure (SOP) tim Investigasi sekuriti PT SRP yang melakukan pemeriksaan terhadap orang yang ditangkap melakukan pencurian atau kejahatan di areal PT RAPP, harus diperiksa hingga berjam-jam dan tidak diserahkan langsung ke aparat penegak hukum dalam hal itu pihak ke polisi.

Dengan gugup, menjabat kalau itu sudah perintah atasan mereka, yang telah membentuk tim Ivestigasi, untuk dijadikan data internal mereka. Sehingga terkesan tidak mempercayakan hasil pemeriksaan pihak kepolisian. Imbasnya, salah seorang yang dicurigai mencuri kabel, tewas di siksa, setelah sempat di amankan selama 5 jam di pos sekuriti dan baru diserahkan dalam kondisi babak belur.

Maka empat sekuriti ikut terlibat dan kini jadi terdakwa, atas kematian supir truk yang tewas dianiaya, setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh tim investigasi yang di indikasi tidak sesuai SOP atau perintah kerja ketika korban tangan terborgol di kursi dan disiksa hingga tewas.***(fin)