Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kondisi kelembagaan Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau saat ini sedang mengalami masa kekosongan kepemimpinan. Hal ini terjadi setelah masa jabatan para komisioner dari kedua lembaga tersebut resmi berakhir pada Desember 2025 lalu. Akibatnya, memasuki Januari 2026, kedua instansi strategis ini tidak lagi memiliki komisioner yang sah secara hukum untuk menjalankan fungsi pengawasan informasi dan penyiaran di wilayah Riau.
Berdasarkan data yang dihimpun, masa jabatan komisioner KPID Riau berakhir tepat pada 10 Desember 2025. Sementara itu, komisioner KI Riau juga menyelesaikan masa baktinya di bulan yang sama. Dampak dari kekosongan ini mulai terasa secara administratif maupun operasional. Komisi I DPRD Riau bahkan menerima laporan bahwa aktivitas di kantor KPID Riau telah terhenti total, termasuk pengembalian kunci kantor karena para komisioner lama tidak lagi memiliki kewenangan untuk berkantor.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Ali Rahmad Harahap, membenarkan situasi vakum tersebut saat ditemui pada Senin (12/1/2026). Ia menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang menggunakan anggaran negara di kedua lembaga tersebut tidak dapat dilaksanakan hingga terpilihnya komisioner yang baru.
“Kondisi sekarang memang kosong. Tidak ada kegiatan dan tidak ada penggunaan anggaran, karena memang belum ada komisioner yang sah,” ujar Ali Rahmad.
Menanggapi situasi ini, Komisi I DPRD Riau bergerak cepat untuk merancang jadwal seleksi ulang. Politisi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa seluruh tahapan proses seleksi diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga bulan ke depan. Rangkaian proses ini akan dimulai dari pembentukan Panitia Seleksi (Pansel), pembukaan pendaftaran bagi publik selama 30 hari, hingga tahap uji kelayakan.
“Maksimal tiga bulan harus sudah terpilih. Januari, Februari, Maret. Itu jadwalnya,” tegasnya.
Terkait mekanisme pembentukan, Ali Rahmad merincikan adanya perbedaan kewenangan antara kedua lembaga tersebut. Untuk KPID Riau, pembentukan Pansel sepenuhnya berada di bawah wewenang DPRD Riau. Sementara untuk Komisi Informasi (KI), pembentukan tim pansel merupakan ranah Pemerintah Provinsi Riau. Kendati demikian, kedua lembaga ini tetap harus melalui tahap fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Riau sebagai filter akhir.
Saat ini, koordinasi terus dilakukan dengan pihak eksekutif melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Diskominfotik tengah mengajukan usulan pembentukan Pansel KI kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Proses ini menjadi krusial agar tahapan pendaftaran dapat segera dibuka untuk menjaring calon-calon komisioner yang kompeten dan berintegritas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kekosongan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau sempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan untuk periode 2019–2024. Namun, karena usulan perpanjangan SK untuk kedua kalinya tidak diproses atau tidak memungkinkan secara aturan, maka secara otomatis terjadi penghentian masa jabatan serentak pada akhir tahun lalu. Hal ini membuat penetapan komisioner baru melalui SK Gubernur yang definitif menjadi satu-satunya jalan keluar.
DPRD Riau berharap proses seleksi ini dapat berjalan transparan dan tepat waktu agar pelayanan informasi serta pengawasan penyiaran di Riau kembali normal. Ali Rahmad mengingatkan bahwa kedisiplinan aturan harus diutamakan sebelum aktivitas kelembagaan dimulai kembali.
“Siapa yang terpilih nanti, itulah yang berhak menjalankan kewenangan dan menggunakan anggaran. Sebelum itu, tidak boleh ada aktivitas,” pungkasnya menutup keterangan.***(mr)






