Gajah Mati Ditembak, Polda Riau Periksa 26 Saksi PT.RAPP dan PT.Arara Abadi

Gajah Mati Ditembak, Polda Riau Periksa 26 Saksi PT.RAPP dan PT.Arara Abadi

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Hingga saat ini jajaran Polda Riau masih melakukan penyelidikan terkait gajah mati mengenaskan di konsesi PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP), Sektor Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Gajah jantan tersebut mati dalam posisi duduk, tanpa gading dengan kepala dan belalai terputus.

Juru bicara Polda Riau, AKBP R.A Samosir, Selasa 10 Februari 2026 mengatakan pihaknya telah memeriksa 26 orang saksi dari PT.RAPP dan PT.Arara Abadi, diantaranya sekuriti PT.RAPP sebanyak 15 orang dan karyawannya 3 orang, sementara dari pihak PT.Arara Abadi 6 orang sekuriti, dan 1 orang karyawan kontraktor, 1 orang masyarakat.

Sejauh ini berdasarkan temuan dilapangan diduga gajah tersebut dibantai dengan cara ditembak. Pasalnya aparat kepolisian menemukan 2 proyektil peluru di lokasi.

“Berdasarkan hasil Labfor gajah tersebut mati ditembak di bagian kepala, ditemukan dua proyektil peluru tkp,” kata Samosir.

Sebelumnya, gajah mati tersebut pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP Induk dari APRIL Group kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026.

Berdasarkan keterangan awal di lapangan dilansir situs resmi kehutanan.go.id, Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut.

Selanjutnya Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan.

Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

**Direksi PT.RAPP Diperiksa**

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melakukan pemanggilan terhadap jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan terkait kematian seekor Gajah Sumatera di dalam areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya,” kata
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, pada Sabtu, (7/2/2026).

Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan tetap melanjutkan penelusuran terhadap pelaku dan jaringan di balik peristiwa tersebut, sekaligus melakukan pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi. Pendalaman ini mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal PBPH.

“Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.**(ran)