
Jakarta(SegmenNews.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) di Jakarta, baru-baru ini.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan di Provinsi Riau. Konsultasi tersebut bertujuan memperkuat dasar hukum serta memperkaya muatan teknis regulasi agar mampu mendorong pemberdayaan perempuan sekaligus memastikan perlindungan hukum yang lebih optimal.
Upaya ini dinilai penting untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi perempuan, baik dalam aspek pembangunan maupun perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Bapemperda DPRD Riau melakukan kunjungan tersebut guna memperoleh referensi serta pendalaman terkait landasan hukum penyusunan Ranperda.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang mendorong partisipasi perempuan dalam pembangunan daerah, sekaligus memberikan perlindungan dari praktik kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Bapemperda yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo bersama anggota Ma’mun Solikhin, Edi Basri, Ginda Burnama, Manahara Napitupulu, dan Abdullah membahas sejumlah substansi penting yang perlu dimuat dalam rancangan peraturan daerah.
Diskusi difokuskan pada aspek regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberdayaan perempuan, tetapi juga menjamin perlindungan yang komprehensif, terutama bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dan diskriminasi.
Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo menegaskan, penyusunan ranperda ini merupakan langkah strategis dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada perempuan. “Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan di Riau. Tidak hanya dalam hal pemberdayaan, tetapi juga dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan yang masih terjadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, masukan dari Kementerian Dalam Negeri menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. “Kami ingin ranperda ini tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga aplikatif di lapangan,” kata Sunaryo.
Selain membahas substansi utama, pertemuan tersebut juga menyoroti pentingnya penyusunan peraturan teknis sebagai turunan dari ranperda. Hal ini dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan dapat dijalankan secara efektif oleh perangkat daerah.
Dalam kegiatan tersebut, rombongan Bapemperda turut didampingi oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Kehadiran perangkat daerah ini bertujuan memastikan bahwa seluruh aspek legalitas dan substansi teknis dalam penyusunan ranperda dapat terpenuhi secara komprehensif.
Melalui konsultasi ini, DPRD Riau berharap proses penyusunan Ranperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Perempuan dapat berjalan lebih matang dan terarah. Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan serta menciptakan lingkungan yang aman, adil, dan setara di Provinsi Riau.(adv)






