Pekanbaru(SegmenNews.com)- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Namun Bupati Rokan Hulu tetap berangkat ke luar negeri menjalankan umroh selama 15 hari.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ Tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat itu ditetapkan oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Minggu (8/3/2026), di Jakarta.
Langkah tersebut diambil guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah agar menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 Maret s.d 28 Maret 2026.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta mengambil sejumlah langkah strategis. Antara lain meningkatkan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menjaga kesiapsiagaan selama masa libur Lebaran, serta memantau kondisi inflasi di daerah.
Selain itu, kepala daerah diminta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri di wilayah masing-masing agar berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Kabid IKP, Diskominfo Rokan Hulu, Dr. Rudy Fadrial, S.Sos. M.Si, C, kepada segmennews.com, Selasa 10 Maret 2026 mengatakan, Bupati Rohul Anton bersama istrinya telah berangkat umroh Senin 9 Maret 2026 kemarin.
“Sudah berangkat hari Senin,” jawab Rudi, tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan tetap berangkat walaupun ada surat edaran mendagri.
Diketahui Bupati Anton berangkat umroh selama 15 hari, terhitung tanggal 9- 23 Maret 2026. Artinya, bupati masih berada di luar negeri pada tanggal 14 Maret pemberlakuan larangan keluar negeri tersebut.
Rudi Fadrial tak menggubris ketika di konfirmasi apakah bupati sudah mengetahui surat edaran larangan ke luar negeri dari mendagri tersebut termasuk
apakah keberangkatan bupati Anton keluar negeri sesuai arahan presiden atau sesuai surat edaran, dan melakukan penundaan keberangkatan atau penjadwalan ulang kembali keberangkatan keluar negeri?.
Padahal jelas disebutkan dalam surat edaran, penundaan perjalanan luar negeri ini berlaku untuk seluruh agenda perjalanan dinas yang telah direncanakan pada periode tersebut.
Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan.
Namun demikian, pengecualian tetap diberikan untuk perjalanan yang bersifat sangat esensial, seperti kegiatan yang merupakan arahan langsung Presiden atau perjalanan untuk keperluan pengobatan.***(ran)






