Kampar(SegmenNews.com) – Tokoh Muda Kampar yang juga Ketua Bidang Lingkungan Hidup Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Riau Anggi Dharma Antony menyayangkan dan mengecam keras peristiwa matinya ribuan ikan di Sungai Tapung Kanan Tapung Hilir yang terjadi pada 30 Maret 2026 lalu. Diperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ton kematian ikan yang ada di tiga desa yakni Sekijang, Desa Koto Aman dan Desa Kota Garo.
“Kejadian ini kami pastikan berdampak pada ratusan nelayan di tiga desa tersebut. Kami dari IKST Riau menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam atas peristiwa yang terjadi untuk ketiga kalinya itu. Dua peristiwa terjadi pada tahun 2025 di jalur hamparan sungai yang sama, meski jumlahnya kurang signifikan seperti sekarang,” ujar Anggi baru-baru ini di Pekanbaru.
Senada, Ketua Umum IKST H. Sapaat Datuk Laksamana Mudo mengaku telah berkomunikasi dengan perwakilan nelayan Sekijang. Ditemukan fakta bahwa pertama, terkait beberapa Data yang nantinya akan di follow up dan yang kedua tentang fakta adanya pertemuan Tokoh Masyarakat Sekijang dan Perusahaan Unit PT. Sinar Mas Group (Naga Mas dan Naga Sakti) Desa Sekijang yang belum ada titik temu atas keluhan warga pasca kejadian banyaknya ikan mati di Sungai sekitar Desa Sekijang sampai ke Koto Aman dan Kota Garo pada Senin 30 Maret 2026.
“Kita selaku lembaga IKST juga sudah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan beberapa pakar lingkungan hidup di Riau. Kami mendesak Pemkab Kampar melalui Dinas LHK dan Gakkum Kampar dan Provinsi Riau melalui DLHK Riau untuk menuntaskan persoalan ini dan segera turun langsung ke Desa Sekijang,” tegasnya
Sementara itu, DR. H. Ahmad Zikri, S.Ag.,B.Ed. Dipl.AL. MH. C.Med.C.GMC.C.Mtr. Datuk Malin Mudo selaku Ketua DPH Lembaga Adat Kenegerian Tapung (LAKTA) turut mengecam keras kejadian ini. Ia menekankan dalam masa-masa sulit sekarang masyarakat nelayan malah mendapat kesusahan dan kehilangan mata pencarian dari usaha keramba ikan dan turun ke sungai mencari ikan.
“Perlu dipahami bersama bahwa Desa Sekijang, Desa Koto Aman, Desa Kota Garo adalah Desa-Desa Tua yang ada sejak abad 12–14 Masehi masa Kerajaan Petapahan. Ketika itu mencari ikan atau profesi sebagai nelayan menjadi mata pencaharian hingga sampai saat ini. Kita ingin warisan sungai yang baik untuk kehidupan dapat tetap lestari dari generasi ke generasi berikutnya,” ujar Dr Ahmad Zikri.
Dalam kesempatan ini, dua lembaga IKST dan LAKTA yang dikenal luas masyarakat memberikan pernyataan bersama sebagai berikut :
– Meminta Bupati Kampar melalui dinas terkait untuk mengusut tuntas kejadian yang sudah terjadi untuk ketiga kalinya (2025 – 2026) atas matinya ribuan ikan di Sungai yang berada di wilayah Tapung Hilir Desa Sekijang, Desa Koto Aman, Desa Kota Garo dalam aliran Sungai Tapung yang juga dimanfaatkan sebagai saluran akhir aliran dari kanal-kanal area industri yang ada di sekitarnya.
– Mewajibkan industri besar khususnya di wilayah Kenegerian Tapung untuk mengikuti Penilaian Lingkungan PROPER setiap tahunnya. Hal ini penting untuk menilai kepatuhan industri atas kewajiban lingkungan terutama atas air hasil IPAL, Emisi Pembakaran dan lainnya atas baku mutu dan kepatuhan atas aturan yang berlaku.
– Mendorong Pemerintah Kabupaten Kampar memfasilitasi ke industri setempat atas kompensasi serta kerugian keramba ikan dan kehilangan mata pencaharian masyarakat 3 Desa terdampak sebagai bentuk win-win solution jangka pendek, dengan tidak menghilangkan aspek hukum di masa depan jika memang ada temuan kelalaian atas tata kelola industri yang ada di Tepian Sungai Tapung Hilir.
– Mendesak Pemkab Kampar dan pihak Pemprov Riau melalui Dinas Perikanan untuk segera melaksanakan Program Re-Stoking Bibit Ikan di Wilayah Tapung Hilir.
– Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar lebih selektif dalam memberikan perizinan lingkungan dan melakukan pengetatan aturan Baku Mutu untuk menjaga kondisi kelayakan Sungai Tapung saat ini dan masa depan.
Sebagai penutup, Sekretaris DPH LAKTA M. Rais Hasan Piliang, SH, MH, CLA Datuk Bagindo Mudo menyampaikan, maklumat bersama yang mereka cetuskan merupakan bagian dari Konsep Tigo Tungku Sajarangan dimana koordinasi Pemerintah Daerah, Alim Ulama dan Kaum Adat serta Tokoh Masyarakat setempat agar dapat berjalan baik hingga di masa yang akan datang.






