Rohil(SegmenNews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil memastikan penghasilan tetap (siltap) untuk periode Januari dan Februari 2026 mulai dicairkan secara bertahap awal Mei. Total anggaran sekitar Rp16 miliar disiapkan untuk memenuhi hak para kepala desa, perangkat desa, hingga unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang selama ini menunggu kepastian pembayaran.
Pencairan dijadwalkan dimulai pada Senin, 4 Mei 2026, setelah dana transfer dari pemerintah pusat resmi masuk ke kas daerah. Kepastian tersebut disambut positif oleh berbagai organisasi perangkat desa yang selama beberapa waktu terakhir aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait percepatan pembayaran siltap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, H. Sarman Syahroni, mengatakan pemerintah daerah telah menyelesaikan berbagai tahapan administrasi agar pembayaran dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, begitu dana transfer diterima daerah, BPKAD langsung bergerak melakukan proses administrasi tanpa menunda waktu. Bahkan, pekerjaan tersebut tetap dilakukan meski bertepatan dengan hari libur agar aparatur desa tidak perlu menunggu lebih lama.
“Penyaluran siltap sudah mulai kita proses administrasinya meskipun hari libur, sehingga pembayaran dapat segera dilakukan,” ujar Sarman usai menggelar pertemuan bersama organisasi perangkat desa.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Rokan Hilir. Forum itu menjadi wadah untuk menyampaikan perkembangan terbaru mengenai mekanisme pencairan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan dari aparatur desa.
Sarman menjelaskan bahwa pemerintah daerah memahami pentingnya siltap bagi aparatur desa. Penghasilan tetap bukan hanya menjadi hak yang harus dipenuhi, tetapi juga menjadi sumber pendapatan utama bagi ribuan keluarga yang menggantungkan kebutuhan hidup dari pekerjaan di pemerintahan desa.
Karena itu, Pemkab Rohil berupaya memastikan proses pencairan berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan administrasi dilakukan secara cermat agar dana dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia menambahkan, pembayaran tahap awal ini mencakup siltap selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2026. Nilainya mencapai sekitar Rp16 miliar yang akan didistribusikan kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Rokan Hilir secara bertahap sesuai proses administrasi dan kelengkapan dokumen dari masing-masing desa.






