DPRD Bengkalis Rapat Bersama DPMDUKCAPIL Provinsi Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau di Pekanbaru, pada Kamis (09/07/2026)

Rapat koordinasi ini guna membahas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rapat di pimpin langsung oleh ketua Bapemperda DPRD Kab. Bengkalis, Erwan, S.Sos di dampingi anggota Bapemperda dan Kepala Dinas PMD Kab. Bengkalis. sementara dari DPMDUKCAPIL Provinsi Riau di pimpin oleh Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dr. Ibnu Sina bersama jajaran, bertempat di ruang rapat lantai dua Kantor DPMDUKCAPIL Prov. Riau di Pekanbaru.

Erwan menyampaikan, dengan terjadinya Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini menjadi perhatian kita bersama dalam menyesuaikan Regulasi yang lebih akurat agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam menjalankan tugas dan Program-Program yang ada di Desa.

“Dengan adanya Perubahan Peraturan tentu ada perubahan teknis/cara kerja di Pemerintahan Desa, karena saat ini Kabupaten Bengkalis masih menggunakan PP yang lama. Untuk itu dengan adanya pertemuan ini ada titik terang dari Provinsi sehingga ini dapat disesuaikan dengan aturan di daerah  kedepannya,”jelas Erwan.

Dr. Ibnu Sina menjelaskan, dengan adanya perubahan Peraturan
Perundang-undangan Nomor 6 Tahun 2014, tidak perlu merubah Peraturan Daerah (Perda). dalam pelaksanaan masa jabatan Kepala Desa  sudah di perjelaskan dalam Perbub, namun ini menjadi kebijakan setiap daerah dalam menyikapi Perubahan PP nomor 6 tahun 2014, jangan sampai terjadi pertentangan pada Perda,”terangnya.

Muhammad Rafee selaku anggota Bapemperda menambahkan, terkait dengan Perda dan perubahan Peraturan Perundang Undangan menjadi perhatian dan pertimbangan kita bersama, jangan sampai tesalah langkah. dapat di lihat dari segi muatan lokal, ada beberapa kategori yang harus di penuhi. ini perlu adanya penyesuaian antara Perda dan Perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.

Kadis PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail menjelaskan, kita sudah siapkan draf Ranperda dan Perbub terkait masa jabatan kepala Desa, begitu juga dengan pemilihan Pilkades yang diatur dalam Perbub. apabila terjadinya suatu hal yang tidak di inginkan bisa diatasi dengan Perbub dan Perda, jadi dengan adanya Perubahan PP ini akan dilakukan persandingan supaya tidak salah pada Nomenklatur yang ada di Perda, ini perlu adanya kewenangan yang kuat.

Ketua Bapemperda berharap pertemuan ini menjadi titik terang bagi kita dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi kita bersama, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. semoga hasil rapat ini menjadi acuan kita bersama dalam penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Desa di Kabupaten Bengkalis,”tutup Erwan.***(imam/hm)