Pelalawan (SegmenNews.com)– General Manager (GM) PT PLN Wilayah Riau-Kepri, Dodi S Pangaribuan diperiksa tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan selama 9 jam. Pemeriksaan tersebut terkait penelusuran aset tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) PT PLN Ranting Pangkalan Kerinci, Ali Marzboy.
Ada indikasi gaji tersangka saat menjabat Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci tahun 2008 dipotong oleh PT PLN. Gaji tersebut rencananya akan disita oleh Negara. Tapi dalam pemeriksaan pihak pihak PT PLN tidak bisa memberikan penjelasan. Namun pihaknya bersedia menyerahkan hasil pemotongan gaji dan bonus tersangka senilai Rp 190 juta.
“Gaji dan bonus tersangka dipotong pihak PT PLN sejak terkuaknya dugaan mark up tagihan PJU di bendahara Setda Pelalawan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Aryo Tejo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Selasa (2/7/13).
Saat ini tersangka, masih mendekam dalam sel Mapolres Pelalawan, untuk menunggu proses perbaikan terhadap Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang di kembalikan oleh JPU.
Perkara bermula atas pembayaran listrik PJU yang berjalan setahun tersebut tanpa ada verifikasi oleh pihak Setda Pelalawan, hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp646 juta lebih. (fin)