Bupati HM Wardan Melantik 112 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Inhil

Tembilahan(SegmenNews.com)- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Drs. H. M. Wardan, MP Melantik 112 Orang Pejabat Fungsional Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan, Kamis (25/11/2021) malam

Pelantikan tersebut dilaksanakan di Gedung Engku Kelana Jl. Telaga Biru Tembilahan, dalam kegiatan juga dilaksanakan pengambilan sumpah / janji jabatan.

Turut hadir pada kesempatan, Sekda Inhil Drs. H. Afrizal, MP, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas, dan beberapa Pimpinan OPD serta Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Inhil.

Bupati Inhil HM Wardan menyebutkan, pelantikan dan pengambilan sumpah / janji jabatan terhadap pejabat fungsional ini merupakan amanah atau menindaklanjuti dari pada Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana disebutkan bahwa setiap PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpahnya.

Lebih lanjut, Bupati HM Wardan mengatakan, dalam tata kelola birokrasi Pemerintahan saat ini mengenal 2 jabatan karier yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional.

Jabatan struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon iv/b) hingga yang tertinggi (eselon i/a). Sedangkan jabatan fungsional, yaitu jabatan
teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi, sebagaimana saudara-saudara yang dilantik pada hari ini, yang berkerja sebagai Tenaga Pendidik Guru, Dokter, Perekam Medis, Perawat, Bidan, dan sebagainya. Jelas Bupati HM Wardan

Dalam kesempatan, Bupati HM Wardan juga menegaskan kepada pejabat fungsional yang dilantik untuk konsekuen mengabdi ditempat tugasnya, dan tidak mengajukan pindah selama pengabdian kurun waktu 10 tahun, mengingat kehadiran saudara sangat dibutuhkan dan apabila tidak sanggup maka bisa mengajukan pengunduran diri.***(Ibn)