Polsek Payung Sekaki Pekanbaru Musnahkan Sabu-Sabu

net
net

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Polsek Payung Sekaki memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga gram, Senin (15/7) di halaman Mapolsek Payung Sekaki. Kegiatan ini disaksikan perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan perwakilan dari Polresta Pekanbaru.

Turut dihadirkan dalam acara pemusnahan siang itu, tiga orang tersangka masing-masing berinisial SS, SC, FR yang ditangkap pada minggu (30/6) lalu. Selanjutnya, seluruh berkas dan tersangka akan diserahkan ke Kejari guna menjalani proses hukum terhadap ketiganya.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano Barman mengatakan, setelah melakukan uji laboratorium dan persetujuan dari berbagai pihak, Kejari dan Pengadilan Negeri maka dilakukan pemusnahan narkotika jenis sabu.

“Pada saat pemusnahan barang bukti kita undang semua pihak yang terkait agar tidak ada kecurigaan tentang penyalahgunaan barang bukti. Sementara untuk tersangka akan kita limpahkan berkasnya,” ujar Kanit.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka.

“Pengembangan akan terus kita lakukan, guna menjaring pengedar yang lebih besar lagi,” tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini diringkus FR (29) di Jalan Soekarno Hatta Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki. Dan tersangka terbukti memiliki dua buah plastik sabu 3 paket, kaca, bong, timbangan.

Kemudian saat dilakukan pengembangan petugas kembali mendapat tersangka lain, berisial SS (35) di tangkap di Jalan Tuanku Tambusai dan di dapat 1 paket besar sabu, 9 paket kecil, timbangan, dan tiga handphone.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan petugas kembali mendapat tersangka SC (39) warga Jalan Cipta Karya Kecamatan Tambang Kampar. Dan petugas mendapat 2 paket sabu, 1 paket kecil, 1 timbangan dan 20 paket sabu.

“Atas temuan dari ketiga orang tersangka mereka dikenakan Pasal 114, dan 112 hukuman diatas 15 tahun penjara,” tutupnya. (chir/ur)