Sepasang Sejoli Bandar Narkoba Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polisi

Sepasang Sejoli Bandar Narkoba Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polisi

Pelalawan(SegmenNews.com)- Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus sepasang kekasih bandar narkoba lintas provinsi di dua tempat yang berbeda. Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti sebanyak lebih kurang 500 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam konferensi pers dihalaman Markas Polres Pelalawan, Rabu 18 Mei 2022, itu menurut Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Rejoice Benedicto Manalu di dampingi Kasi Humas AKP Edi Haryanto, SH kronologi penangkapan para tersangka berawal dari Informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat infromasi tersebut Team Joker atau reaksi cepat SatRes Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan di indikasi memang di rumah tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.

“Kemudian Team Joker langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang wanita berinisial EL (38) tahun. Setelah di geledah di dalam tas tersangka di temukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 466,76 gram, yang menurut tersangka milik teman nya IM ( 45) tahun yang juga warga Toro,” ungkap Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tambah Kasat, team joker kembali melakukan pengambangan, setalah identitas IM diketahui dan kebetulan lokasi penangkapan tersangka tidak jauh dari lokasi EL. Yang mana menurut pengakuan para tersangka mereka berdua merupakan sepasang kekasih atau sejoli.

“Tanpa menunggu lama team Joker langsung melakukan penangkapan terhadap IM. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap IM di dapati lagi sabu siap edar seberat 14,5 gram,” beber Kasat Rejoice.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan barang haram ini dari Sumatera Utara (Sumut) dan telah 5 bulan manjalankan bisnis haram tersebut. Adapun asaran peredaran barang haram ini akan dipasarakan di wilayah Ukui, Langgam dan Kerinci.

“Telah 5 bulan jadi bandar, Narkoba berasal dari Sumut. Dengan ini kita telah menyelamatkan 5000 manusia. Mohon doanya agar semua bisa menindak semuanya,” tegas Kasat.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 Paket Sabu dengan berat kotor 500 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit hp, 1 bungkus bekas kuaci, 1 lembar tisu dan uang tunai sebanyak Rp 1.100.000,-. Dan saat ini, pihaknya masih mengejar satu DPO yang identitasnya sudah diketahui.

“Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini para tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.***(Ikii)