Sekda SF Hariyanto Lantik 70 Pejabat Fungsional Pemprov Riau

Sekda SF Hariyanto Lantik 70 Pejabat Fungsional Pemprov Riau(mediacenter)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, melantik serta mengambil sumpah janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Rabu (24/08/2022).

Sebanyak 70 Pegawai dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Petikan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 28/M/2022. Kepres itu tentang pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan dalam Jabatan Funsional Ahli Utama.

Selain aturan tersebut, pelantikan juga berdasarkan Petikan Peraturan Gubernur Riau Nomor Keputusan 1281/1282/1283/1284/1285/1286/1287/1288/1289/1290/1291/1293/1294. Aturan ini tentang Pengangkatan dalam jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Riau.

Sekdaprov Riau mengatakan, dengan terlaksananya pelantikan tersebut, menandakan bahwa pegawai yang ada telah memiliki pengalaman teknis dan kompetensi pada bidangnya masing-masing.

SF Hariyanto menegaskan, kepada pejabat fungsional yang telah dilantik agar mampu meningkatkan mutu pelayanan serta kinerja di lingkungan Pemprov Riau.

“Dengan terlaksananya pelantikan pejabat fungsional ini, kami berharap akan ada peningkatan mutu pelayanan dan kinerja dari bapak/ibu sekalian.

Karena pengangkatan bapak/ibu dilakukan dengan mengikuti perundang-undangan yang berlaku dengan kompetensi dan pengalaman teknis di bidang saudara masing-masing,” katanya.

Ia mengatakan, pejabat fungsional merupakan jabatan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan terdahap pelayanan berdasarkan keahlian serta keterampilan tertentu.

Ia menambahkan, tugas-tugas yang dimiliki telah diatur dalam butir jabatan fungsional sesuai pada jenjangnya.

“Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat fungsional memiliki tugas dan fungsi yang jelas dan tertera dalam butir-butir jabatan fungsional sesuai dengan tingkat atau jenjang jabatan fungsional,” jelasnya.***(mc)