Rohul(SegmenNews.com)- Sekretaris Desa (Sekdes) Talikumain, Jansarika Dauki kecewa dan keberatan atas pemberhentian dirinya yang dinilai sepihak oleh Kades Talikumain.
Atas pemberhentian itu, Jansarika Dauki melangkan surat permohonan untuk memfasilitasi persoalan tersebut kepada Camat Tambusai dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Kabupaten Rokan Hulu.
Diakui Jansarika, dirinya baru menerima surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Kades Talikumain, Rahim,Spd pada tanggal 1 Agustus 2022. Namun ia tak mengetahui secara pasti penyebab ia diberhentikan.
“Bahkan sampai sekarang saya tidak mengetahui alasannya kenapa saya dipecat,” ujarnya heran, Rabu (24/8/2022) sore.
Sejauh ini, kata Jansarika, ia tidak pernah melanggar peraturan yang tertera dalam Perbub, tapi tiba-tiba ia dipecat.
“Untuk itu saya selaku Sekdes Talikumain merasa sangat keberatan atas sikap Kepala Desa Talikumain ini, saya tidak pernah merasa membuat kesalahan atau melanggar peraturan yang ada”. jelas Jansarika.
Sesuai surat yang beredar. Surat pemberhentian tersebut ditetapkan pada tanggal 27 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Kades Talikumain, Rahim,SPd.
Pada lampiran kedua, terdapat surat dari Camat Tambusai, M. Ghadapi, yang mendukung dan mengeluarkan surat rekomendasi atas pemberhentian Sekdes, Jansarika, sesuai yang dimohonkan oleh Kades. Surat tersebut ditandatangani Camat Tambusai pada tanggal 21 Juli 2022.***(fit)