Gratis, DPMPTSP Riau Terbitkan 130 Izin Usaha Pertambangan Galian C

Pekanbaru(SegmenNews.com)– Praktik pertambangan galian C di Provinsi Riau semakin marak, terbukti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau mengeluarkan sebanyak 130 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di kabupaten dan kota. Diketahui bahwa pengurusan IUP diberikan secara gratis atau free of charge, kepada pengusaha pertambangan.

Rabu (3/5/23), Keterangan Kepala DPMPTSP Helmi melalui Rahul Mazidah yang menjabat sebagai Penata Perizinan Alhi Madya, bahwa pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yakni sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Jumlah izin yang diterbitkan per 30 April 2023 sebanyak 130, untuk proses perizinan melalui DPMPTSP tidak dipungut biaya (free of charge) alias gratis” tulis Rohul Mazidah kepada redaksi.

Adapun IUP yang diberikan di 11 kabupaten kota se Riau yakni, Kota Dumai 11 izin, Kabupaten Pelalawan 8 izin, Kabupaten Kuansing 11 izin, Kabupaten Inhu 9 izin, Kabupaten Kampar 14 izin, Kabupaten Inhil 9 izin, Kabupaten Rohul 10 izin, Kabupaten Rohil 20 izin, Kabupaten Siak 18 izin, Kabupaten Bengkalis 18 izin, dan Kota Pekanbaru 1 izin.

Sementara untuk nama-nama perusahaan atau individu yang diberikan izin tersebut pihak DPMPTSP Riau tidak memberikannya karena sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Mohon maaf ini (data perusahaan yang berizin,red) sudah menjadi standar SOP kami” ujar Bu Rohul.*(vila)