
Rohul(SegmenNews.com)- Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu menjatuhkan hukuman kepada pasangan selingkuh oknum guru Sekolah Dasar (SD) dan wali murid masing- masing 3 bulan penjara, Senin (5/6/23).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian masing-masing MS (pria oknum guru) dan DA (wanita wali murid) dengan 3 bulan kurungan.
Berdasarkan pertimbangkan yang disampaikan, bahwa kedua terdakwa telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya terhadap keluarga mereka, karna saya rumah tangga mereka menjadi retak dan hancur, dan untuk orang tua saya saya berjanji saya akan menjadi anak yang baik, dan berbakti kepada orang tua saya,” kata MS.
Sementara saudara DA juga sempat memberikan pembelaan dirinya, ia juga mengatakan sangat menyesal dengan perbuatannya yang telah berselingkuh dibelakang suaminya.
“Saya menyesalinya dan saya juga bermohon kepada JPU agar kiranya memberikan keringanan tuntutan kepada saya, di karna kan anak saya masih kecil,” harap DA.
Kedua terdakwa yakni Ms dan Da menerima putusan 3 bulan kurungan tersebut tanpa ada paksaan dari pihak manapun.(fit)






