Jakarta(SegmenNews.com)- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan kunjungan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung H Kemendagri RI ini, dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau Sunaryo, didampingi oleh Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Riau lainnya, serta turut hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi dan perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
Pada Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah DAerah (HKPD) yang berbunyi “Jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek
pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat pengunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajan dan retribusi di daerah”.***(adv)