Pekanbaru(SegmenNews.com)- Data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengau Kota Pekanbaru, 130 koperasi sudah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
Disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru, Sarbaini, pihaknya mendata lebih kurang 400 koperasi masih aktif.
“130 yang sudah melaksanakan RAT. Untuk koperasi yang masih aktif itu lebih kurang sebanyak 400. Dan yang tidak aktif itu lebih kurang 667. Dan total seluruh koperasi yang ada itu sebanyak 1.113 koperasi,” ungkap Sarbaini, Rabu (25/10).
Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, ‘Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun’.
Tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas.
RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.
Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan ‘Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.
Bagi koperasi yang telah melaksanakan RAT, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS).
“Kita akan turun, mana yang belum, kita akan melakukan pembinaan. (Koperasi) Yang dalam tahap pembubaran sebanyak 316,” ujar Sarbaini.***(dmf)