Jampidum Setujui Penghentian 1 Perkara Tindak Pidana di Pekanbaru

Kajati Riau, Akmal Abbas, SH., MH, Wakajati Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum, Faiz Ahmed Illovi, SH, MH saat video conferense dengan Jampidum untuk penghentian perkara. (Foto: Penkum Kejati Riau)

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana secara keadilan restoratif atau restorative justice di Kejari Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, SH,MH, kepada segmennew.com, Rabu (15/11/23) mengatakan persetujuan tersebut setelah dilakukan ekspose pengajuan penghentian penuntutan melalui video conference oleh Kajati Riau, Akmal Abbas, SH., MH, Wakajati Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum, Martinus, SH dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum, Faiz Ahmed Illovi, SH, MH.

Tersangka yang diajukan dan disetujui penghentian penuntutan dengan tersangka di Kejari Pekanbaru atas nama Septian Susanto yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana.

Kasus tindak pidana pencurian terjadi, Senin (28/8/23) sektar pukul 14.00 WIB bertempat jalan Melur nomor 13 RT 04 RW 04 Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Berawal ketika saksi Farhan Abdillah Sabrian yang sedang berjaga di kedai milik neneknya lalu mengambil handphone miliknya dari dalam rumah  merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, dan mengisikan daya handphone tersebut dengan meletakkan di atas meja kedai.

Kemudian saksi Farhan Abdillah Sabrian pergi ke kamar mandi yang terletak di dalam rumah, lalu datang tersangka yang hendak membeli air mineral di kedai tersebut namun tidak ada yang menjaga kemudian tersangka melihat hp korban di atas meja.

Tersangka lalu mengambilnya dan memasukkannya ke dalam saku celananya, kemudian tersangka keluar meninggalkan kedai tersebut.

Korban Farhan Abdillah Sabrian kembali ke kedai tersebut handphone miliknya sudah tidak ada lagi lalu Farhan Abdillah Sabrian langsung berusaha mencari keluar rumah namun tidak ditemukan kembali.

Setelah tersangka berhasil mengambil handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian, tersangka membawa handphone tersebut ke counter dengan tujuan menginstal agar iCloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya, tetapi ditolak oleh pihak counter.

Kemudian pada hari Senin tanggal 04 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB tersangka hendak mengembalikan handphone milik saksi Farhan Abdillah Sabrian namun dalam perjalanan menuju kedai.

Tersangka ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Senapelan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek I Phone 12 Pro Max warna pacific blue, lalu ketika ditanyakan kepada tersangka mengenai handphone tersebut tersangkamengakui bahwa handphone tersebut milik saksi Farhan Abdillah Sabrian yang telah tersangka ambil tanpa seijin pemiliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Senapelan untuk proses lebih lanjut.

Perkara ini dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022.

Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.***(ran)