Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul, Susanto Martua Ritonga, SH MH

Rohul(SegmenNews.com) – Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara Hery Islami dan Joshua Tobing tersangka dugaan Korupsi BBM di Dinas Perkim senilai Rp 6,2 miliar ke penyidik Polres Rohul. Jaksa juga memberikan petunjuk (P19), kepada penyidik untuk dilengkapi.

Hal ini ditegaskan Kajari Rohul, Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga, ketika dijumpai SegmenNews.com, Rabu 20 Maret 2024. Dikatakan Susanto, petunjuk yang diberikan jaksa agar membuat terang suatu peristiwa dugaan korupsi hingga disidangkan ke Pengadilan Tipikor.

“Banyak petunjuk yang kita berikan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, supaya membuat terang benderang suatu peristiwa pidana dugaan korupsi BBM solar di Dinas Perkim. Di antaranya, memberi petunjuk penambahan pemeriksaan 10 saksi, proses mulai dari perencanaan minyak sampai bagaimana proses pembayaran minyak hingga pembayaran pajak,” ungkapnya.

Kasipidsus juga memberi isyarat terhadap tersangka baru dan aliran dana dugaan korupsi. “Ruang lingkup masih seputaran itu yang kita minta, apakah Kadis melakukan sendiri atau ada melalui tangan lain, agar membuat terang suatu peristiwa,” ujar Kasipidsus ketika ditanya apakah ada petunjuk tersangka baru.

“Ada, kemana aliran dana dugaan korupsi tersebut, diakui dia tersangka (Hery Islami,red) uang diterima dia, dan di serahkan kepada orang orang tertentu, kami juga meminta orang orang tersebut supaya diperiksa atau BAP,” jawab Kasipidsus ketika ditanya mengenai aliran dana dugaan korupsi.

Tambahnya, kedua tersangka Hery Islami dan Josua Tobing sudah mengembalikan sebagian kerugian negara dugaan korupsi BBM Solar di Dinas Perkim senilai Rp 6,2 Miliar.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rohul menahan Heri Islami Kadis Perkim Rohul dan JT kontraktor atas dugaan korupsi BBM di Dinas Perkim Rohul senilai Rp 6,2 miliar.

Hal ini disampaikan AKBP Budi Setiyono melalui Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, Sabtu 20 Januari 2024 malam. Dikatakan Kasat, saat ini pihak memeriksa 4 orang WP istri Heri Islami, P Supir Heri Islami, JT Direktur penyedia dan Heri Islami sebagai Pengguna Anggaran. Terhadap Heri Islami dan JT dilakukan penahanan.

“Pada 11 Januari 2024 kemarin, kami sudah menetapkan 2 Tersangka Heri Islami dan JT, hari ini kami periksa kembali dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,”

Diduga akibat perbuatan kedua tersangka perkiraan kerugian negara mencapai Rp 6,2 Miliar.”Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,2 Miliar, untuk lebih detailnya boleh konfirmasi Kabid Humas Polda atau Dirkrimsus Polda ya,” ungkap Kasat.***(achir)