Rohul(SegmenNews.com)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Pengawasan, Perizinan Berusaha berbasis R\resiko pada Selasa, (13/05/2024) di Hotel Gelora Bhakti Pasir Pengaraian.
Kegiatan Bimtek dihadiri Bupati Rokan Hulu yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. H. Ibnu Ulya, M.Si,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rohul Munandar,S.IP serta DPMPTSP Provinsi Riau, Ika Adriani, S.IP, MSP dan Farman, S. Sos sebagai nara sumber.
Drs. H. Ibnu Ulya, M.Si saat membuka acara mengatakan dirinya menyambut baik sekaligus gembira atas terselenggaranya bimtek tersebut. Pasalnya, kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha dan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Disampaikan Ibnu Ulya maksud dan tujuan bimtek adalah, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai kebijakan regulasi terkait penanaman modal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan harapan dapat meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan penanaman modal di daerah sekaligus mampu mencapai realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Rokan Hulu.
Menurut Ibnu, target realisasi investasi yang diberikan oleh Provinsi Riau kepada Rokan Hulu tahun 2024 adalah sebesar Rp 4,4 triliun. Padahal capaian realisasi investasi tahun 2023 hanyalah sebesar Rp 1,8 triliun dari target yang sudah ditetapkan yaitu sebesar Rp 3,3 triliun.
Namun demikian, berkat kerja sama dan sinergitas antara pelaku usaha dan Pemda Rohul dalam hal ini DPMPTSP, yang dimotori oleh DPMPTSP Provinsi. Pada triwulan I ini capaian realisasi investasi Kabupaten Rokan Hulu sudah berada di angka Rp 1,437 triliun.
“Kami atas nama Pemda Rohul mengucapkan terima kasih banyak pada bapak dan ibu pelaku usaha dan seluruh stake holder yang terkait dengan realisasi investasi ini. Harapan kami kedepannya capain realisasi investasi Kabupaten Rokan Hulu semakin meningkat dari sebelumnya,” harapnya.
Selanjutnya Ibnu mengharapkan dengan adanya sinergitas dalam kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil/UMKM berdasarkan peraturan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2023 tentang tatacara pelaksanaan di bidang Penanaman Modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil dan menengah di daerah, ini menunjukkan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan mendorong pertumbuhan usah mikro, kecil dan menengah di daerah di bidang penanaman modal, perlu didukung adanya kolaborasi atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan antara usaha besar dengan usaha mikro kecil dan menengah.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu satu pintu Rohul Munandar, S.IP. M,Si melalui Ketua Panitia Kegiatan Dedi Abd Majid S.Sos, M.Si dalam laporannya menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang-undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Peraturan BKPM No 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2024 dan lainnya.
Dedi juga menyampaikan terkait dengan peserta yang mengikuti Kegiatan Bimtek/ Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebanyak 53 orang terdiri dari Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA).***(yus)