Sempat Menghebohkan, SF Hariyanto tak Diperiksa Terkait Payung Elektrik

VIDEO:

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Perkara dugaan korupsi payung elektrik di Masjid Agung Annur Pekanbaru hingga saat ini masih menjadi tanda tanya dan menghebohkan ditengah-tangah masyarakat.

Perkara dugaan korupsi payung elektrik ini sebelumnya heboh dipicu pernyataan SF Hariyanto yang menyebutkan proyek tersebut bermasalah sejak awal tender, hingga dugaan tenaga ahli palsu.

Baca Juga: Ini Alasan Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Payung Elektrik

Namun belakangan setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Riau dan memeriksa dokumen dan saksi-saksi. Kejati Riau menghentikan penyelidikannya dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana, dan pihak rekanan juga telah mengembalikan kelebihan bayar tahun anggaran 2022.

Dalam penyelidikan, Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Iman Khilman, SH MH, Kamis (20/6/24) mengakui tidak melakukan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto yang sebelumnya mengaku memiliki bukti-buktinya.

“Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik, berikut permintaan dan pemeriksaan, serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022. Hasil penyelidikan belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Sehingga menurut kami pemeriksaan terhadap SF Hariyanto tidak diperlukan,” ujar Iman Khilman.

Selain itu lanjut Ilman Khilman, hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyelidik, sesuai dengan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau dan tidak ditemukan hal baru. “Dimana hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelebihan bayar dan sudah dikembalikan sekitar Rp7 miliar lebih,” ujar Ilman.

Pada kesempatan tersebut, Ilman Khilman juga menyebutkan bahwa jika saat ini ada pertanyaan dari masyarakat mengapa payung elektrik Masjid Agung An Nur senilai Rp43 miliar yang dianggarkan tahun 2022 lalu belum berfungsi, hal ini menurutnya karena memang pekerjaan proyek tersebut belum selesai 100 persen dan diputus kontrak pada pekerjaan sekitar 96 persen. “Belum bisa fungsional karena memang proyek tersebut belum selesai 100 persen. Tahun ini dianggarkan lagi,” ujarnya.***(ran)