Dukung Peningkatan Perekonomian, Kejati Riau Gelar FGD Proyek Perubahan

Dukung Peningkatan Perekonomian, Kejati Riau Gelar FGD Proyek Perubahan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terus mendorong peningkatan perekonomian dan berupaya mengatasi berbagai permasalahan di bidang perkebunan melalui program- programnya.

Hari ini, Selasa 17 Oktober 2023, Kejati Riau melakukan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Proyek Perubahan, kebijakan penegakan hukum kolaboratif upaya mendukung iklim investasi dan peningkatan perekonomian masyarakat di sektor perkebunan sawit di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi (foto:penkum kejati riau)

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kajati Riau, Dr Supardi bertempat di Sasana H. M Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Kajati Riau, Dr Supardi menjelaskan bahwa pemerintah berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional, dan mendorong investasi untuk menggerakkan roda perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai sektor.

Saat ini, sektor pertanian, perkebunan dan industri dengan komoditas andalan kelapa sawit berperan penting dalam mendongkrak perekonomian di Provinsi Riau. Namun demikian, masih banyak permasalahan yang timbul dari kegiatan pembangunan dan kegiatan usaha tersebut.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kejati Riau telah meluncurkan Inovasi Pelayanan Publik “JAGA ZAPIN” (Jaga Zona Pertanian, Perkebunan, dan Industri) sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat khususnya petani/perkebun di Provinsi Riau sebagai “Proyek Perubahan”.

Sejauh ini, Kejati Riau telah memetakan berbagai permasalahan yang dekat dengan masyarakat di Provinsi Riau, sebagai daerah penghasil kelapa sawit terbesar di Indonesia dengan perkebunan kelapa sawit seluas 4.170.481 hektar.

Melalui program Proyek Perubahan ini, akan diusulkan dibentuknya kegiatan penegakan hukum kolaboratif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan pertanian di sektor perkebunan

Dan juga melakukan revisi peraturan pedoman dalam penentuan harga Tandan Buah Segar (TBS), sehingga dalam implementasinya saling menguntungkan baik masyarakat maupun pengusaha sawit serta membentuk Tim Pengawas Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Tata Niaga Sawit di setiap Provinsi penghasil kelapa sawit di seluruh Indonesia.

Adapun manfaat Proyek Perubahan ini, kata Kajati Riau, Aparat Penegak Hukum akan melaksanakan tugas yakni :
1. Pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana di sektor perkebunan, perekonomian dan industri agar menjadi lebih efektif dan efisien.

2. Lebih mengedepankan fungsi pencegahan sehingga fungsi penegakan hukum lebih efisien

3. Mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien dalam pembangunan sektor perkebunan, perekonomian dan industri

Kemudian, Bagi Kementerian Pertanian yakni :

1. Terjadi perbaikan tata kelola dan tata niaga di sektor perkebunan kelapa sawit yang mendukung kebijakan hilirisasi sektor perkebunan di Indonesia.

2. Mempermudah melakukan harmonisasi peraturan dan regulasi yang sifatnya beririsan kewenangan antar instansi.
Mempermudah proses pengawasan sektor perkebunan di Indonesia.

3. Memaksimalkan penerimaan devisa Negara dari sektor perkebunan, perekenomian dan industri yang terkait perkebunan sawit karena hilangnya potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan yang merugikan negara atau perekonomian negara/rakyat.

Bagi Pemerintah Daerah yakni :

1. Dapat memainkan peran efektif dalam pembangunan perekonomian, industri dan perkebunan berkelanjutan terutama perkebunan sawit.

2. Memaksimalkan penerimaan daerah, peningkatan perekonomian, industri dan perkebunan sawit karena hilangnya potensi kebocoran anggaran dan penyimpangan yang merugikan negara/daerah dan rakyat.

3. Mekanisme pengawasan yang efektif dan efisien oleh perangkat daerah dalam pembangunan sektor perkebunan sawit .

4. Meningkatkan kinerja organisasi Pemerintahan Daerah melalui kolaborasi dalam Pelayanan Publik

Dan, Bagi Pelaku Usaha & Masyarakat yakni :

1. Tercipta iklim investasi yang kondusif yang memberikan ketenangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi

2. Mencegah pelaku usaha sebagai objek eksploitasi dan tindakan KKN oleh aparat dan pemerintah daerah

3. Terbentuknya kelembagaan petani/dan pekebun sehingga tercipta partnership relation dengan pelaku usaha di sektor perkebunan yang setara dan saling menguntungkan.

4. Terlindunginya aset dan hak milik Petani/Pekebun secara hukum

5. Meningkatkan taraf hidup dan perkonomian Petani/Pekebun.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si, Sekeretaris Daerah Provinsi Riau Ir. SF Haryanto, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Ir. Zulfadil, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kuntadi, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Lainnya pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia Ardi Praptono, SP., M.Agr, Para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau, Guru Besar Universitas Riau Dr. Almasdi Syahza, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Dr. Ir. Gulat ME Manurung, MP., C.IMA., C.APO, Ketua Umum Gabungan Kelapa Sawit Indonesia Ir. R. Aziz Hidayat, serta para tamu undangan lainnya.***(ran/rilis Penerangan Hukum Kejati Riau)