Pelalawan(SegmenNews.com)- Nasib malang menimpa seorang wanita inisial DZ usia 31 tahun di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Walaupun ia terbaring lemas karena sakit, mertuanya inisial UH usia 46 tahun nekat memperkosa dirinya.
Bermula korban jatuh sakit dan pingsan karena jatuh dari kamar mandi. Korban dibawa suaminya istirahat di kamar.
Kemudian suami korban meninggalkan istrinya pergi mencari kayu bakar, Minggu pagi (16/6/24) sekitar pukul 10:00 WIB rumah dalam keadaan sepi.
Tak disangka, kondisi sepi dimanfaatkan sang mertua untuk melampiaskan nafsunya kepada menantunya sendiri yang merupakan istri dari anak kandungnya.
Diam-diam pelaku masuk ke kamar korban, dan membuka celana serta menyetubuhinya. Korban tidak bisa berbuat banyak karena sedang sakit dan lemas.
Setelah puas, pelaku memasangkan kembali celana Korban. Seraya mengancam tidak memberitahukan suami dan keluarganya yang lain.
Tetapi setelah kondisi korban mulai membaik, diam-diam korban mendatangi Polsek Langgam, untuk melaporkan perbuatan mertuanya yang telah tega memperkosa dirinya saat kondisi lagi sakit.
Menindak lanjuti laporan itu Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Pernando Silitonga, SH untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang telah kabur dari rumahnya tersebut.
Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di Pangkalan Gondai, kecamatan Langgam. Tanpa perlawanan pelaku berhasil ditangkap dan di gelandang ke Polsek Langgam, Rabu (03/07/2024) sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SH, SIK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut.
“Pelaku yang merupakan mertua dari korban pemerkosaan telah berhasil diamankan. Kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dengan di jerat pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” ujar Kapolsek Langgam.***(jr)