Rohul(SegmenNews.com) – Sidang lanjutan gugatan kerjasama bongkar muat antara penggugat PUK SPP Sei Kuning Anugerah (SKA) dengan tergugat I PT Sumatera Karya Agro (SKA) dan tergugat II PUK SPPP Sei Kuning Jaa.
Arif Saksi yang dihadirkan tergugat I PT SKA selaku Komandan Regu Security.
Dipersidangan, Kamis 25 Juli 2024 saksi Arif mengatakan kejadian tanggal 12 Februari tidak ada aksi demo, atau kontak fisik yang mengakibatkan hal hal fatal, melainkan pihak PUK SPPP SKA datang untuk bekerja.
Ketika saksi ditanya Yasir Arafat Kuasa Hukum Tenang Sembiring tanggal 12 Februari kejadian demo seperti apa atau ada kejadian kontak fisik.”Saya melihat ramai ramai, baju merah merah, ada pak tenang (PUK SPPP SKA, red) dan pak Thomson (PUK SPPP SKJ,red), saya melihat tidak ada kontak fisik,kondisi kondusif,” ujar saksi.
“Yang disampaikan sama saya demo,makanya saya bilang demo, diperintahkan tidak boleh masuk,” ujar saksi ketika ditanya Yasir Kuasa Hukum Tenang kejadian 12 Februari apakah demonstrasi.
Selanjutnya, Hakim Gilar Amrizal SH menanyakan yang saksi ketahui bahwa tanggal 12 Februari itu akan ada aksi demo atau aksi bekerja bongkar muat.”Malamnya saya diberitahu oleh pak Sunardi (Manager PT SKA,red) akan ada aksi dari pekerja bongkar muat, tapi saya tidak tahu itu aksi demo atau aksi bekerja bongkar muat,” ujarnya.
“Yang saya tahu pihak pak Tenang (PUK SPPP SKA,red) mau bekerja bongkar muat,” ujar saksi ketika ditanya Hakim Gilar Amrizal, SH tujuan pak Tenang datang ke datang ke pabrik PT SKA.
“Saya tidak tahu mengenai SPK yang mulia, saat itu saya lihat posisinya sudah ramai diluar, jadi sesuai prosedur pengamanan saya stop semua yang akan masuk, saya lihat pak Sunardi ada disitu,tapi saya tidak tahu apa yang mereka bicarakan karena jarak jauh yang mulia,” ujar saksi menjelaskan ketika ditanya apakah untuk masuk pabrik harus menunjukan Surat Perintah Kerja (SPK).
Sidang dilanjutkan pekan depan, kesaksian dari tergugat II PUK SPPP Sei Kuning Jaya.
Kesaksian pihak tergugat I Ridho Pramdana Sinurat
Dipersidangan, Kamis 18 Juli 2024 terungkap alasan pembatalan kerjasama bongkar muat PT SKA hanya karena PUK Sei Kuning Anugerah tidak bisa menjaga kondusifitas keamanan dan tidak menandatangani Kontrak Kerjasama Bersama (KKB) yang telah diperbaharui sepihak oleh perusahaan.
Hakim Gilar Amrizal menanyakan tugas dari SPPP sebagai pekerja atau tenaga keamanan dan apakah di PT SKA tidak ada petugas keamanan.”Ada petugas keamanan, tapi sebagai mitra perusahaan seharusnya SPPP bisa menjaga kondusifitas keamanan juga,” ujar Saksi.
Hakim juga menanyakan tiga organisasi serikat yang bergabung sebagai bongkar muat PT SKA terdiri dari SPPP SKA, SPPP SKJ dan SPTI, apakah SPTI join SPPP SKJ. “Bergabung SPTI bukan membawa serikat SPTI, tapi SPTI melebur masuk dalam SPPP,” ujarnya.
Hakim ketua Abdi Dinata Sebayang mempertanyakan kenapa perjanjian mediasi pihak perusahaan dan serikat pekerja di Polsek Rambah Samo dicoret coret dan apakah penggugat menerima salinannya.”Itu saya yang tulis yang mulia, tidak ada salinannya untuk yang lain, hanya untuk perusahaan saja sebagai arsip,” ujar Saksi Ridho.*