Muba(SegmenNews.com)- Pasca terbakarnya sumur minyak ilegal atau ilegal driling di daerah aliran sungai Dawas, Dusun 2 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis kemarin. Polisi berhasil membekuk DD (37). Sementara DH masih dalam perburuan aparat kepolisian.
Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH, Jumat (06/05/2024) menjelaskan bahwa DD diamankan oleh Polsek Keluang tidak lama setelah terjadi kebakaran.
“Terduga pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, dimana peran yang bersangkutan adalah sebagai pengurus dari kegiatan ilegal drilling yang terbakar, sedangkan pemiliknya diduga berinisial DH yang hingga sekarang masih kami lakukan penyelidikan tentang keberadaannya,” ungkap Bondan.
Lebih lanjut AKP Bondan menjelaskan, tersangka DD telah disangka melakukan Tindak pidana Melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi minyak / gas bumi tanpa memiliki izin usaha atau kontrak kerja sama dan atau turut serta melakukan dan atau karena kealpaannya menyebabkan kebakaran.
Sebagaimana dimaksud pasal 52 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang , Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 188 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah.***(leo)