Kapolsek Tambusai Utara Bantah Tudingan Bekingi Pelaku Penimbunan BBM

Kapolsek Tambusai Utara Bantah Tudingan Beking Pelaku Penimbunan BBM

Rohul(SegmenNews.com)- Kapolsek Tambusai Utara Kabupaten Rokan hulu IPTU Suheri Sirorus SH membantah tudingan yang menyebutkan dirinya membekingi pengusaha yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Tudingan itu tidak benar, apalagi tidak ada bukti dan saksi, tambahlagi wartawan yang menulisnya tanpa konfirmasi dengan saya, tiba tiba saya dituding membekingi pengusaha penimbunan BBM,” kesalnya.

Kapolsek Suheri juga menegaskan tidak terima nama baiknya dicemarkan oleh oknum wartawan media online tersebut.

Dalam pemberitaan, kata Suheri, dirinya tak hanya dituding membekingi IT yang disebut melakukan penimbunan BBM jenis solar dan pertalite yang berlokasi di Desa Simpang Harapan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Bahkan ia dituding menerima setoran dari yanh diduga pelaku penimbunan bbm tersebut.

Mantan Kasubsie Humas Polres Rohul ini menegaskan, seharusnya wartawan menulis berita dengan menyebut inisial nama pelaku tindak kejahatan, hal ini merupakan bagian dari kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi oleh wartawan.

Selain itu, wartawan juga tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan susila. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Beberapa hal lain yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik adalah, tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat, tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender.

Suheri Sitorus menyebut oknum wartawan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pribadinya, dengan judul berita, “Berbaur Terima Suap Dari Iwan Tupang Perbulan, Warga Simpang Harapan Tegaskan Kapolda Riau Copot Kapolsek Tambusai Utara.

Menurutnya, pemberitaan itu dianggap fitnah serta tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga dengan adanya pemberitaan tersebut Suheri merasa tidak senang nama baiknya dicemarkan.

“Jurnalis itu harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
Ya Paling tidak, wartawan harus melakukan konfirmasi sebelum menyampaikan berita kepada publik. Konfirmasi ini merupakan salah satu tugas jurnalistik yang penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah autentik dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.IK MH kepada wartawan mengatakan, seyogyanya ketika jurnalis memperoleh informasi pemberitaan yang miring tentang kepolisian, agar di klarifikasi terlebih dahulu ke yang bersangkutan atau langsung ke Kapolres Rohul.

“Kita akan melakukan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut. Mari sama sama kita mewujudkan dan menjaga kondusifitas wilayah kabupaten Rokan Hulu apalagi menjelang Pilkada,” sampai Kapolres.

SegmenNews mencoba membuka link berita di media online yang dimaksud, diduga melakukan pencemaran nama baik Kapolsek Tambusai Utara ternyata sudah dihapus.***(yus)