Operator Alat Berat dan Helper Ditangkap di Kawasan Hutan

Operator Alat Berat dan Helper Ditangkap di Kawasan Hutan

Inhu (SegmenNews.com) – Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) mengungkap praktik penggarapan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berlokasi di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pekerja alat berat yang diduga terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli gabungan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh. Pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim patroli mendapati satu unit alat berat jenis excavator tengah beroperasi di lokasi tersebut.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, dalam keterangannya pada Jumat (7/2), menyebutkan bahwa dua pekerja yang berada di lokasi, yakni operator alat berat berinisial RY dan seorang helper berinisial AT, langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Hasil interogasi awal mengungkap bahwa keduanya telah bekerja selama tiga hari di lokasi tersebut atas perintah seorang pria berinisial MT. MT kemudian berhasil diamankan oleh tim dan mengakui bahwa lahan yang mereka garap merupakan bagian dari kawasan HPT,” ujar Fahrian.

Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan pemetaan koordinat di lokasi kejadian serta mengumpulkan barang bukti, termasuk satu unit excavator warna oranye yang digunakan untuk membuka lahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Angka 19 Poin ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 KUHP.

Diketahui bahwa MT merupakan warga asal Gresik, Jawa Timur, yang bekerja sebagai operator alat berat di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku. Ia diduga bertindak sebagai pihak yang mengerjakan, menggunakan, serta menduduki kawasan hutan tanpa izin resmi. Selain itu, MT juga diduga membawa alat berat ke dalam kawasan hutan untuk keperluan pembukaan lahan dan/atau aktivitas perkebunan tanpa izin usaha yang sah.

“Tersangka MT telah resmi ditahan sejak 4 Februari 2025 untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Fahrian.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan perusakan kawasan hutan dan praktik ilegal logging. Fahrian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat menyebabkan degradasi lingkungan dan mengancam ekosistem hutan.

“Kerusakan hutan akibat penggarapan ilegal dapat berakibat fatal, termasuk peningkatan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.***