VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil menangkap terpidana kasus kredit macet, Nader Thaher.
Nader Thaher merupakan buron sejak tahun 2006 atau 19 tahun lamannya. Ia ditangkap pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 16.50 WIB saat berada di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat. Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif.
Nader Thaher merupakan mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka. Dia terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi bank sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar.
Dia melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru pada 3 April 2006 saat proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Adapun putusan MA pada 24 Juli 2006 menyatakan Nader terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu Nader harus membayar uang pengganti Rp 35,97 miliar dan apabila dalam 1 bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar, maka harta kekayaan terpidana akan disita.***(ran)