Terdakwa Penyebar Foto Vulgar Mantan Pacar Disidangkan di PN Pasir Pangaraian

Terdakwa Penyebar Foto Vulgar Mantan Pacar Disidangkan di PN Pasir Pangaraian

Rohul(SegmenNews.com) – Al Falah terdakwa penyebar foto dan video vulgar mantan pacar di Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa 8 April 2025.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Stefano Alexander Aron Marbun, terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Kejadian bermula pada bulan September 2024 Terdakwa dan saksi S yang sebelumnya sudah berteman sejak lama, memutuskan untuk berhubungan dengan status pacaran. Kemudian pada awal bulan November 2024 Terdakwa membawa saksi S ke rumah orang tuanya yang beralamat di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau sebagai komitmen untuk berhubungan yang lebih serius ke pernikahan.

Pada saat di rumah tersebut Terdakwa bercerita kepada saksi S bahwa Terdakwa merupakan pengguna narkotika, mengetahui hal tersebut saksi S kemudian memutuskan hubungan pacaran atau meninggalkan Terdakwa, kemudian saksi S memblokir whatsaap, facebook, tik tok, dan akun media sosial lainnya milik Terdakwa.

“Dikarenakan sakit hati, kemudian Terdakwa mengancam saksi S dengan cara pada tanggal 18 sampai dengan 29 November 2024 Terdakwa menggunakan satu unit handphone merek Infinix Smart 7 warna putih milik Terdakwa untuk membuat akun facebook dengan nama pengguna ALEExxx dan akun tik tok dengan nama pengguna @sr670xxx,” ujar JPU.

Di akun facebook tersebut Terdakwa meminta pertemanan kepada semua orang yang kenal dengan saksi S, kemudian Terdakwa mengunggah foto dan video vulgar saksi S dengan pilihan keamanan semua teman di akun facebook tersebut dapat melihat unggahan Terdakwa tersebut. Foto dan video tersebut Terdakwa memperoleh dengan cara Terdakwa merekam layar pada saat Terdakwa dan saksi S video call sewaktu pacaran.

Sedangkan untuk akun tik tok tersebut Terdakwa membuat pilihan privasi diketahui publik, kemudian Terdakwa mengunggah foto dan video vulgar saksi S dengan pilihan keamanan semua orang dapat melihat unggahan Terdakwa tersebut.

Berdasarkan keterangan Ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik Muhammad Salahudien Manggalanny menerangkan berdasarkan keahliannya, yang pada pokoknya menerangkan perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga memenuhi unsur perbuatan pidana pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Agenda sidang dilanjutkan Selasa 15 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.***(achir)