VIDEO: Bagi-bagi Uang Korupsi, 2 Honorer Dapat Uang Lelah Rp 200 juta


Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang perkara korupsi pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU), serta gratifikasi dengan terdakwa Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila, Selasa 3 Juni 2025, kembali digelar.

Empat honorer di bagian umum Penko Pekanbaru memberikan keterangan. Mereka adalah, Maria Ulfa, Suhaila,Rafli , Rido dan Sri Wahyuni sebagai Bendahara Pengeluaran pada Bagian Perencanaan dan Keuangan, Setdako Pekanbaru.

Dalam kesaksiannya, Maria Ulfa mengaku banyak membuat kwitansi fiktif, mulai dari biaya makan minum dan lainnya. Maria juga membagi-bagikan uang korupsi kedalam amplop termasuk memasukkan uang masing-masing Rp30 juta dalam amplop diserahkan ke Yulianis Kepala BPKAD dan Haryanto Kabid di BPKAD

Rerekapan penerima uang korupsi tersebut diperintahkan oleh atasannya Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila.

Saking banyaknya membuat bon fiktif hingga Maria mengasumsikan bon ril hanya 40 persen, 60 persen lagi bon fiktif.

Uang korupsi berasal dari dana TU Rp 689 juta dan Rp 5,8 miliar.

Karena saksi Maria Ulfa dan Tengku Sahila banyak membantu pembuatan administrasi dan membagi-bagi uang dalam amplop, mereka disuruh mengambil uang lelah masing-masing Rp100 juta oleh Novin Karmila.

Saksi Maria Ulfa dan Sahila juga mengaku sering diberi uang oleh Novin Karmila hingga mencapai masing-masing sebanyak Rp50 juta.

Kedua saksi mengaku telah mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp3 juta. Jaksa penuntut umum meminta kedua saksi segera mengembalikan sisa uang masing-masing sebanyak Rp47 juta.***(ran)