Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Segera Disidangkan

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Tersangka IR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan pelabuhan penyeberangan Sagu- Satu Lukit Tahap V pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPBD) Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022- 2023 (MYC) segera menjalani persidangan.

Hal itu pasca telah diserahkan penyidik Pidsus Kejati Riau, barang bukti dan tersangka IR kepada jaksa penuntut umum, Rabu 17 September kemarin.

Menjelang proses persidangan di pengadilan Tipikor Pekanbaru, IR tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 September sampai dengan 06 Oktober 2025 di Rutan Pekanbaru.

Tersangka IR merupakan pengawas lapangan PT. Gumilang Sajati (Konsultan pengawas/ Supervisi). Adapun dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi, dan 3 orang Ahli yakni Ahli LKPP, Ahli fisik, dan Auditor BPKP.

Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau telah menganggarkan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V untuk Tahun 2022-2023 (MYC) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022-2023 sejumlah Rp27.614.640.000,

Setelah dilakukan lelang Pekerjaan, kemudian Pokja Pemilihan akhirnya menetapkan PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO sebagai pemenang tender. Selanjutnya sdr. RN melakukan perikatan kontrak Pekerjaan Nomor : PL.107/16/XI/SAGU LUKIT.MYC/BPTD-IV/2022 Tanggal 15 Nopember 2022, lama pelaksanaan 365 hari Kalender dari 15 Nopember 2022 s/d 14 Nopember 2023, nilai pekerjaan Rp25.955.630.000,

Namun pelaksanaan pekerjaan dimaksud dilaksanakan oleh sdr. MRN yang bukan merupakan personil PT. Berkat Tunggal Abadi – PT. Canayya Berkat Abadi, KSO dan uang pencairan pekerjaan dimaksud masuk ke dalam Rekening yang dibuka oleh MRN dengan Specimen tanda tangan MRN sendiri.

Bahwa selama pelaksanaan Pekerjaan terjadi 3 (tiga) kali Addendum :

1.Addendum I Tanggal 12 Desember 2022 terkait perubahan pembayaran prestasi pekerjaan atas termin dengan tahapan pembayaran

2.Addendum II Tanggal 20 Februari 2023 terkait tambah kurang pekerjaan / CCO sehingga nilai kontrak bertambah dari Rp. 25.955.630.000 menjadi Rp. 26.787.171.000

3.Addendum III Tanggal 08 Nopember 2023 terkait pemberian waktu kesempatan / perpanjangan waktu 90 (Sembilan puluh) hari dari tanggal 15 November s/d 12 februari 2024

Selama rentang waktu pelaksanaan pekerjaan, Tersangka IR lah yang bertugas “Menghitung dan membuat laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) yang tidak sesuai dengan real di lapangan, baik laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) kontraktor maupun laporan kemajuan pekerjaan (laporan bulanan) konsultan pengawas” bersama-sama dengan MRN, atas arahan dan persetujuan RN dan HB.

Sampai dengan masa berakhirnya kontrak Addendum III tersebut, pekerjaan tidak selesai dikerjakan 100 % dan akhirnya dilaksanakan pemutusan kontrak pada posisi progress akhir pekerjaan sebanyak 80,824%, dan telah dibayarkan 80% oleh RN ke MRN. Sedangkan setelah dilakukan pemeriksaan teknis terhadap kegiatan Pekerjaan oleh Ahli Bidang Jasa Konstruksi, ternyata bobot dan pembayaran pekerjaan tersebut hanya 31,68 %

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh RN bersama-sama dengan MRN, dengan HB, dan tersangka IR selaku Pengawas lapangan, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau :

Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Pelaksanaan Fisik Pekerjaan Rp 9.328.766.994,12

Hak yang seharusnya diterima Negara dari Denda yang tidak dibayarkan penyedia + Jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan Rp2.781.303.008,26

Jumlah Kerugian Keuangan Negara atas Pengawasan Pekerjaan Rp. 488.625.658,65

Total kerugian Negara sejumlah Rp12.598.695.661,03

Terhadap Tersangka IR telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal :

Primair :

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU atas No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

Subsidair :

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.***(rl)