Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 tahun Penjara

Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berakhir dengan tuntutan cukup tinggi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan kepada Abdul Wahid berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Meyel Volmar Simanjuntak dan rekan, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/26) menilai terdakwa Abdul Wahid melakukan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Riau.

Dihadapaan ketua majelis hakim, Delta Tamtama menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RINomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Abdul Wahid dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selama persidangan terdakwa dinilai tidak berterus terang dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian.

Disamping itu, JPU meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti, mulai dari dokumen usulan formasi jabatan hingga barang bukti lainnya, tetap dipergunakan dalam perkara terdakwa lain atas nama M. Arief Setiawan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum serta Abdul Wahid untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin 20 Juli 2026 mendatang.***(rn)