
Pekanbaru(SegmenNews.com)– Tiga dekade sudah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kepungan asap menyelimuti Provinsi Riau tanpa menemukan ujung penyelesaian. Peristiwa berulang ini menjadi bukti nyata bahwa seluruh upaya pencegahan dan penanganan di tingkat tapak belum mampu menyentuh akar penyebab masalah. WALHI Riau menaja diskusi publik bertajuk “3 Dekade Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tak Bermuara” yang digelar di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau. Diskusi ini menghadirkan narasumber dari berbagai sektor, yaitu Ahlul Fadli (WALHI Riau), Andri Alatas (YLBHI-LBH Pekanbaru), Amniati (Riau Women Working Group/RWWG), AKBP Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H. (Ditreskrimsus Polda Riau), Dr. Musfardi Rustam, S.K.M., M.Epid. (Dinas Kesehatan Provinsi Riau), dan Dr. Prayoto (Akademisi Universitas Lancang Kuning), dengan moderator Dina Reski Putri (WALHI Riau).
Dari kacamata penegak hukum, AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa pola keberulangan karhutla di Riau memperlihatkan tren yang jelas, yakni adanya penguasaan dan pemanfaatan lahan yang didorong oleh motif ekonomi kuat. Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Riau mencatat telah menangani 61 perkara karhutla dengan total 65 orang tersangka, di mana beberapa kasus di antaranya terjadi langsung di dalam wilayah konsesi korporasi. “Meskipun puluhan perorangan telah diproses hukum, penanganan perkara kini juga diarahkan pada kasus kebakaran di wilayah konsesi perusahaan. Kami pun telah mendorong kementerian terkait untuk mengevaluasi perizinan korporasi, terutama yang wilayah konsesinya bersinggungan langsung dengan lahan masyarakat,” tegas AKBP Teddy Ardian.
Dr. Prayoto memperingatkan bahwa kanalisasi dan pengeringan gambut dalam skala besar oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi pemicu utama kebakaran. Kerusakan lingkungan yang terus berlanjut ini melepaskan emisi karbon dalam jumlah masif, sehingga mengancam target iklim Indonesia dan menuntut perombakan total pada strategi mitigasi yang ada saat ini. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi target iklim nasional dan pencapaian Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 khususnya di Provinsi Riau. “Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan akasia memicu pengeringan gambut yang menjadi faktor utama penyebab karhutla. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi batas aman pengeringan gambut serta merombak strategi FOLU Net Sink agar tidak berjalan secara business as usual. Penataan ini penting dilakukan melalui pengintegrasian pengelolaan gambut dalam satu kesatuan bentang alam dari wilayah konsesi hingga masyarakat agar upaya penurunan emisi benar-benar berdampak nyata di lapangan,” Jelas Dr. Prayoto.
Dampak langsung dari krisis kabut asap yang berkepanjangan adalah lonjakan tajam kasus kedaruratan kesehatan masyarakat di Riau. Dr. Musfardi Rustam, Tenaga Funsional Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat puluhan ribu kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dalam kurun waktu dua bulan, di mana Kota Pekanbaru menanggung beban kasus tertinggi dengan sebaran mencapai 10.020 kasus. “Kasus ISPA dipantau melalui pelaporan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Paparan asap karhutla dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Karena itu, pemantauan kasus, validasi data, serta upaya pencegahan perlu terus diperkuat, terutama untuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” kata Dr. Musfardi Rustam.
Meskipun jumlah kasus sangat tinggi, Amniati, Direktur Riau Women Working Group (RWWG) menyebutkan fasilitas kesehatan darurat masih sangat sulit diakses oleh kelompok marginal. Hambata mobilitas yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dan lansia untuk mengakses layanan puskesmas atau posko kesehatan terdekat di tengah kepungan asap pekat. Pemerintah dituntut tidak hanya sekadar menyediakan fasilitas di atas kertas, tetapi juga wajib menjamin bahwa layanan darurat asap tersebut mudah dijangkau secara fisik dan ramah terhadap kebutuhan spesifik kelompok-kelompok paling rentan tersebut. “Bagaimana kelompok rentan bisa menjangkau posko yang disediakan? Bagi penyandang disabilitas, untuk mencapai posko saat terjadi bencana asap saja sulit, bahkan untuk mengakses puskesmas terdekat pun mereka menghadapi kendala. Karena itu, pemerintah harus memastikan layanan kesehatan dan fasilitas perlindungan benar-benar dapat diakses oleh perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Amniati.
Andri Alatas terpilih, Direktur LBH Pekanbaru mengkritik proses penegakan hukum saat ini yang dinilai tidak proporsional karena lebih banyak menyasar masyarakat kecil, sementara aktor-aktor besar belum tersentuh hukum. Proses hukum dinilai sangat agresif ketika menyasar masyarakat kecil atau petani tradisional di tingkat tapak, namun menjadi sangat lambat dan tidak transparan ketika harus mengusut pertanggungjawaban korporasi besar yang wilayah konsesinya terbakar hebat, termasuk menyeret para pemodal besar di balik kejahatan lingkungan ini ke pengadilan. “Penanganan karhutla di Riau tidak akan tuntas jika hanya berfokus pada pemadaman api dan penindakan terhadap masyarakat kecil. Kami masih melihat ketimpangan dalam penegakan hukum, ketika masyarakat kecil diproses sebagai tersangka, sementara pertanggungjawaban korporasi yang wilayah konsesinya terbakar belum terlihat secara terbuka. Karena itu, kami mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, termasuk mengusut korporasi serta pemodal yang bertanggung jawab atas karhutla,” ujar Andri
Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau menyebutkan bahwa banyak perusahaan yang lahannya kembali terbakar tanpa menghadapi sanksi tegas dari pemerintah. Temuan WALHI Riau menemukan adanya perusahaan yang wilayahnya kembali terbakar, sementara komitmen perlindungan dan pemulihan gambut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Karhutla yang terus berulang di wilayah konsesi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Kami menemukan adanya perusahaan yang wilayahnya kembali terbakar, sementara komitmen perlindungan dan pemulihan gambut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar pertanggungjawaban korporasi. Pemerintah juga perlu menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi perizinan, memastikan pemulihan ekosistem berjalan, dan memberikan konsekuensi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Ahlul.
WALHI Riau mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi perusahaan yang terbakar dan telah melaporkannya sejak September 2026, namun hingga kini belum ada tindakan hukum konkret dari pemerintah. Tidak hanya itu, WALHI juga telah melayangkan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia mengenai 372 perusahaan di seluruh Indonesia yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga September 2026, di mana 47 perusahaan di antaranya berada di Provinsi Riau. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa korporasi terus mengabaikan komitmen perlindungan lingkungan tanpa menerima konsekuensi sanksi yang tegas.
Keberulangan karhutla selama tiga dekade menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman dan penanganan setelah kebakaran terjadi. Pembenahan tata kelola hutan dan lahan, perlindungan ekosistem gambut, pengawasan konsesi, serta penegakan hukum yang menyentuh akar persoalan harus menjadi bagian dari upaya pencegahan. Tanpa langkah yang menyeluruh, masyarakat akan terus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan kabut asap, sementara komitmen perlindungan gambut dan pencapaian FOLU Net Sink 2030 semakin menghadapi tantangan.***(rl)






