Pekanbaru(SegmenNews.com)- Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun tidak satupun berasal dari Provinsi Riau. Padahal sejak Juli 2026 lalu, WALHI Riau telah menyampaikan hasil temuan karhutla di areal kerja korporasi ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Bahkan temuan tersebut dan indikasi karhutla di lokasi izin korporasi lainnnya telah disampaikan WALHI Riau melalui WALHI Nasional kepada Presiden pada September 2026.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 perusahaan yang tersebar di 7 provinsi atas kasus karhutla. Bahkan enam diantaranya mendapat sanksi pembekuan izin. Namun tidak satupun berasal dari Riau. Padahal karhutla di Riau per 13 Oktober telah mencapai 20.691 ha dan tersebar di areal izin korporasi.
Berdasarkan hasil analisis spasial WALHI Riau menunjukan indikasi karhutla terjadi di 38 areal kerja korporasi di Riau dengan rincian 13 korporasi perkebunan kayu dan 25 perkebunan kelapa sawit. Selain itu, karhutla juga terjadi di wilayah konsesi yang telah dicabut seperti PT Sumatera Riang Lestari (SRL), dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Lebih parahnya, karhutla juga terjadi di areal yang saat ini dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara yaitu eks PT Banyu Bening Utama (BBU).
Hasil analisis spasial WALHI Riau menunjukkan indikasi karhutla terjadi di 38 areal kerja korporasi di Riau dengan rincian 13 korporasi perkebunan kayu dan 25 perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif WALHI Riau menjelaskan hasil temuan lapangan WALHI Riau yang menemukan 13 areal kerja korporasi di Riau terbukti terbakar, 6 sektor kehutanan dan 6 korporasi kelapa sawit. Temuan ini memperlihatkan dua raksasa perkebunan kayu kembali terlibat. PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) afiliasi APRIL Grup, PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Arara Abadi (AA) afiliasi APP Grup. Selain itu, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya telah diputus pengadilan bersalah atas karhutla yang terjadi tahun 2013 kembali terbakar. Lebih parahnya, PT JJP diduga hingga belum melaksanakan hasil putusan tersebut.
“WALHI Riau telah melaporkan karhutla yang terjadi di areal kerja korporasi kepada Pemerintah sejak Juli 2026. Sebelumnya pada Maret 2026 kita juga sudah mendesak penegak hukum untuk mengusut karhutla yang terjadi di Riau sejak awal tahun. Namun hingga saat ini tidak ada satupun korporasi di Riau yang dihukum,” ujar Eko.
Wira Ananda, Kepala Bagian Advokasi & Jaringan YLBHI LBH Pekanbaru menilai kondisi hari ini adalah kegagalan yang kemudian memperpanjang riwayat buruk penegakan hukum terhadap korporasi atas kasus karhutla. Mulai dari tidak menjalankan hasil putusan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, hingga tidak menjatuhkan hukuman kepada korporasi pelaku di Riau karhutla hari ini.
“Hal ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Bagaimana Kepolisian Daerah Riau menunjukkan apa yang disebut sebagai disparitas penegakan hukum. Terhitung dari Januari 2026 hingga bulan ini, Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun tidak ada satupun tersangka yang berasal dari korporasi. Semuanya adalah orang-perorangan. Tentu saja hal ini memunculkan tanda tanya, apakah kita sedang melihat penegakan hukum atau sebuah upaya mencari kambing hitam atas bencana asap yang merebut ha katas udara bersih masyarakat Provinsi Riau?” sebut Wira
Kunni Masrohanti, Dewan Daerah WALHI Riau menyebut bahwa tidak tersentuhnya korporasi di Riau bukan hanya sekadar menunjukkan lemahnya penegakkan hukum atas karhutla. Lebih jauh, hal ini merupakan ancaman bagi keberlangsungan hidup rakyat, khususnya kelompok rentan.
“Pemerintah sudah seharusnya menghukum korporasi yang areal kerjanya terbakar. Kemudian penegakkan hukum harus diikuti evaluasi hingga pencabutan izin korporasi yang berulang kali terbakar, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup pasca kebakaran sebagai wujud perlindungan ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Kunni.***(rl)






