Beranda Hukum Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik yang Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran...

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik yang Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik yang Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Independensi Komisi Informasi (KI) Riau kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pertemuan antara Ketua Komisi Informasi Riau dengan pihak badan publik yang tengah berperkara dalam penyelesaian sengketa informasi.

Pertemuan Ketua KI Riau dengan Badan Publik yang Berperkara Disorot, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Menguat

Persoalan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumentasi foto yang memperlihatkan Ketua KI Riau, Muhammad Nefos bersama pihak badan publik dalam sebuah pertemuan. Hal yang menjadi perhatian adalah badan publik tersebut diketahui telah terdaftar sebagai pihak termohon dalam perkara sengketa informasi di Komisi Informasi Riau.

Salah seorang pemohon informasi, Hari Jummaulana, mengungkapkan bahwa dirinya tengah menempuh proses penyelesaian sengketa informasi terhadap Atasan PPID PT Riau Petroleum. Perkara tersebut telah diregistrasi oleh Komisi Informasi Riau dengan Nomor 086/PSI/KIP-R/X/2026 pada 5 Oktober 2026.

Menurut Hari, setelah perkara tersebut resmi terdaftar, muncul informasi mengenai adanya pertemuan antara pimpinan KI Riau dengan pihak badan publik yang menjadi termohon dalam perkara tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas-batas hubungan antara komisioner dan para pihak yang sedang berperkara, terutama dalam konteks menjaga independensi serta persepsi ketidakberpihakan lembaga.

“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya pertemuan. Namun, ketika sebuah perkara sudah diregistrasi dan para pihak sedang berada dalam proses penyelesaian sengketa, tentu publik berhak mempertanyakan apakah interaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip independensi dan kode etik anggota Komisi Informasi,” ujar Hari.

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Dalam Pasal 4, anggota Komisi Informasi diwajibkan bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh maupun intervensi pihak mana pun.

Sementara Pasal 5 huruf c mengatur kewajiban anggota untuk memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak. Huruf d melarang anggota menunjukkan sikap atau kesan keberpihakan kepada salah satu pihak. Adapun huruf f mengatur larangan menjalin hubungan atau keakraban dengan pihak yang sedang berperkara apabila hubungan tersebut dapat menimbulkan prasangka mengenai ketidakberpihakan dan ketidakadilan.

Bagi Hari, ketentuan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi untuk memastikan setiap pemohon dan badan publik memperoleh perlakuan yang adil selama proses penyelesaian sengketa informasi.

Alasan Pembentukan PPID Dipertanyakan

Terkait pertemuan tersebut, Hari mengaku sempat mencari penjelasan mengenai tujuan pertemuan. Informasi yang diperolehnya melalui akun instagram riaupetrolium menyebutkan bahwa pertemuan itu berkaitan dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

Berdasarkan informasi yang diperolah, badan publik tersebut sudah memiliki PPID. Perbedaan informasi tersebut, menurut Hari, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau alasannya pembentukan PPID, tentu perlu dijelaskan apakah benar pembentukan baru atau ada agenda lain. Sebab, berdasarkan informasi, badan publik tersebut sudah lama memiliki PPID. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi pertanyaan ini patut dijawab secara terbuka,” katanya.

Ia menilai, transparansi mengenai tujuan, kapasitas, dan konteks pertemuan menjadi penting, terutama ketika salah satu pihak yang hadir merupakan badan publik yang sedang berperkara di lembaga tersebut.

Panitera KI Riau: Pertemuan Hanya Membahas Pembentukan PPID

Sementara itu, saat dikonfirmasi wartawan mengenai pertemuan tersebut, salah satu panitera KI Riau membenarkan adanya pertemuan antara pihak KI Riau dengan PT Riau Petroleum.

Panitera tersebut menjelaskan bahwa pertemuan itu merupakan permintaan PT Riau Petroleum untuk berkonsultasi mengenai mekanisme dan tata cara pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut penjelasannya, pembahasan dalam pertemuan tersebut hanya berkaitan dengan proses pembentukan PPID. Pihak PT Riau Petroleum disebut ingin mengetahui mekanisme dan persyaratan pembentukan PPID karena selama ini perusahaan tersebut belum memilikinya.

“Pertemuan itu atas permintaan PT Riau Petroleum untuk berkonsultasi mengenai bagaimana mekanisme dan tata cara pembentukan PPID. Pembahasannya hanya seputar pembentukan PPID karena selama ini PT Riau Petroleum belum memiliki PPID. Mereka memiliki itikad baik untuk membentuk PPID sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik,” ungkap salah satu panitera KI Riau kepada wartawan.

Ketika wartawan mempertanyakan aspek independensi lembaga, mengingat PT Riau Petroleum telah berstatus sebagai termohon dalam perkara sengketa informasi yang terdaftar di KI Riau, panitera tersebut tetap menegaskan bahwa pertemuan itu hanya membahas konsultasi pembentukan PPID.

Penjelasan tersebut menjadi tanggapan dari pihak KI Riau atas sorotan yang disampaikan pemohon. Meski demikian, penjelasan mengenai tujuan pertemuan tersebut belum serta-merta menjawab pertanyaan mengenai batas konsultasi kelembagaan dengan badan publik yang sedang berperkara.

Terlebih, perkara Nomor 086/PSI/KIP-R/X/2026 telah diregistrasi pada 5 Oktober 2026. Karena itu, aspek independensi, ketidakberpihakan, dan persepsi publik terhadap integritas proses penyelesaian sengketa tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Kebijakan Kuasa Nonadvokat Ikut Menambah Kekhawatiran Pemohon

Sorotan terhadap independensi KI Riau juga tidak dapat dilepaskan dari polemik lain yang belakangan mencuat, yakni kebijakan mengenai pemberian kuasa dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Sebelumnya, dalam perkara Padil Saputra dengan Register Nomor 053/PSI/KI-R/VIII/2026 serta perkara Hari Jummaulana, muncul persoalan mengenai penerimaan kuasa yang diberikan kepada pihak selain advokat.

Dalam proses persidangan, Jamadi Sipahutar selaku Ketua Majelis dalam perkara sengketa informasi yang diajukan Hari Jummaulana, serta Muhammad Nefos selaku Ketua Majelis sekaligus Ketua Komisi Informasi (KI) Riau dalam perkara Padil Saputra, sama-sama menegaskan bahwa pemberian kuasa dalam penyelesaian sengketa informasi di KI Riau harus diberikan kepada advokat atau pengacara. Dengan demikian, pemberian kuasa kepada warga masyarakat yang bukan berprofesi sebagai advokat dinyatakan tidak dapat diterima.

Bahkan, Hari mengaku mengalami persoalan ketika mengikuti pemeriksaan awal dalam perkara yang diajukannya. Ia menilai perlakuan terhadap kuasa nonadvokat tersebut berpotensi membatasi hak masyarakat dalam memperoleh pendampingan.

Padahal, menurutnya, ketentuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi perlu merujuk pada peraturan yang berlaku secara nasional, bukan semata-mata kebijakan atau penafsiran internal yang berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap keadilan informasi.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, sebelumnya memberikan penjelasan bahwa penerima kuasa dalam sengketa informasi tidak harus berprofesi sebagai advokat, sepanjang surat kuasa sah dan identitas penerima kuasa jelas.

Bagi Hari, munculnya kebijakan yang membatasi kuasa nonadvokat, ditambah adanya informasi pertemuan pimpinan KI Riau dengan badan publik yang sedang berperkara, menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas informasi publik.

“Kami masyarakat datang ke Komisi Informasi untuk mendapatkan keadilan atas hak informasi. Tetapi ketika pendampingan dibatasi harus menggunakan pengacara, sementara muncul pula pertanyaan mengenai interaksi pimpinan lembaga dengan badan publik yang sedang berperkara, tentu hal ini menimbulkan kekhawatiran. Apakah prinsip kesetaraan para pihak benar-benar sudah dijalankan?” ungkapnya.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Tergerus

Hari menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mendahului pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh komisioner KI Riau.

Namun, menurutnya, fakta mengenai perkara yang telah diregistrasi, dokumentasi pertemuan, serta polemik kebijakan pemberian kuasa merupakan rangkaian persoalan yang layak mendapatkan penjelasan secara transparan.

Ia meminta KI Riau memberikan klarifikasi terbuka mengenai tujuan pertemuan dengan pihak PT Riau Petroleum, termasuk menjelaskan apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan perkara yang telah diregistrasi atau semata-mata agenda kelembagaan.

Selain itu, ia mendorong agar persoalan tersebut menjadi perhatian pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kepatuhan anggota Komisi Informasi terhadap kode etik.

“Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan informasi justru merasa tidak mendapatkan ruang yang setara. Komisi Informasi dibentuk untuk menjamin keterbukaan informasi publik, bukan membuat masyarakat semakin kesulitan memperjuangkan haknya,” tegas Hari.

Menurutnya, menjaga independensi lembaga tidak cukup hanya dengan memastikan tidak adanya intervensi secara langsung. Persepsi publik mengenai keberpihakan juga harus menjadi perhatian serius setiap anggota Komisi Informasi.

Sebab, ketika lembaga yang seharusnya menjadi wasit justru menimbulkan pertanyaan mengenai netralitasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara sengketa informasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keterbukaan informasi itu sendiri.

Kini publik menunggu penjelasan KI Riau. Sebab, dalam perkara keterbukaan informasi, transparansi seharusnya tidak hanya dituntut dari badan publik yang menjadi termohon, tetapi juga harus tercermin dari lembaga yang bertugas mengadili sengketa tersebut.***(rl)