Pekanbaru (SegmenNews.com)- Ketua KPU Riau, T dy Sabli mengatakan, bahwa hitung cepat atau “quick count”, tidak dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya, baik dalam undang-undang maupun peraturan yang berlaku. Namun, pihaknya lebih pada mempertimbangkan azas manfaat serta mudharat.
“Tidak ada dasar hukumnya. Kita juga mempertimbangkan azas mamfaat dan mudharatnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/9/2013).
Selain itu, kata Edy, pihaknya juga menghargai rekan-rekan yang ada di daerah yang bekerja di tingkat PPS. Apalagi, kini mereka sedang melakukan rekapitulasi suara Pilgub Riau.
“Tak mungkin kami mendahului mereka. Kalau kami mendahuluinya, tentunya mereka tidak semangat bekerja, dan saksi bisa jadi tidak mau datang,” katanya.
“Tapi yang jelas, bila KPU mengeluarkan anggaran untuk hitung cepat, maka bisa dianggap bermasalah ketika diaudit nanti,” kata Edy menambahkan. (chir/kn)