Empat Anggota DPRD Ajukan Pengunduran diri

dprd1Siak (SegmenNews.com)- Empat anggota DPRD Kabupaten Siak sudah mengajukan surat pengunduran diri karena pindah partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2014 mendatang. Meski begitu, mereka masih menerima gaji dan tunjangan utuh dari APBD Kabupaten Siak.

Empat anggota DPRD Kabupaten Siak yang pindah partai tersebut adalah Halomoan Tinambunan,Widesden Dabuke, Ariadi Tarigan dan Ir Sulomo. Padahal berdasarkan Surat Edaran Mendagri, bagi anggota DPRD kabupaten/kota yang pindah partai politik, wajib dilakukan pergantian antar waktu (PAW) dan tidak berhak lagi menerima gaji serta fasilitas milik negara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Siak, Drs Rudinal, ketika ditemui usai paripurna DPRD Kabupaten Siak, Kamis (18/7/13) lalu , mengaku kalau empat dewan yang pindah partai tersebut masih digaji sesuai SK yang
mereka miliki.

“Kita akui, bahwa keempat anggota DPRD Kabupaten Siak yang pindah partai politik tersebut telah mengajukan surat mundur diri sebagai anggota dewan ke DPRD Siak. Itu merupakan salah satu persyaratan mereka masuk
mendaftar calon legislatif (Caleg),” kata Rudinal.

Sejauh ini, kata Rudinal, pihaknya belum menerima surat PAW dari partai politik bersangkutan. “Kita akan terus lakukan koordinasi dengan kabupaten tetangga yang telah melakukan PAW terhadap anggota DPRD yang pindah partai politik tersebut,” ucapnya.***(rin)