Jaksa Ditangkap KPK Terancam Dipecat tidak Hormat

kejaksaan agungJakarta (SegmenNews.com)- Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Mahfud Manan menegaskan kasus suap yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri, telah mencoreng korps Adhyaksa.

Perbuatan Jaksa Subri bisa berbuntut pemecatan. Hal ini sesuai dengan PP No.35 Tahun 2010 tentang Pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Bisa diberhentikan secara tidak hormat. Besar kemungkinan sanksi hukuman disiplin tingkat berat,” ujarnya, Selasa (17/12/2013).

Dia menuturkan pihaknya mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum di kejaksaan. Bahkan jika ada oknum-oknum lain yang diketahui terlibat, pihaknya tidak akan segan menindaknya.

“Kasus ini, kami turunkan tim pengawas ke Lombok, guna memproses keterlibatan jaksa lain,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri tertangkap tangan saat dilakukannya operasi tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senggigi bersama seorang pengusaha bernama Lusita Ani Razak.

Barang bukti yang disita yakni uang senilai US$16.400 atau Rp190 juta dengan pecahan uang senilai US$100 sebanyak 164 lembar dan uang senilai Rp23 juta.*** (yeh)

Sumber : inilah