![Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal](https://segmennews.xyz/wp-content/uploads/2014/01/ketua-dprd-siak2.jpg)
Siak (SegmenNews.com)- Ketua DPRD Kabupaten Siak menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyiaran Televisi dan Radio yang diajukan oleh Bupati Syamsuar, Senin (6/1/14). Sementara empat Ranperda lagi diterima.
Empat Ranperda yang diterima masuk tahap pembahasan tersebut yakni, Ranperda tentang wajib belajar 12 tahun, Ranperda tentang pembangunan gedung, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang retribusi memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sementara penolakan Ranperda penyiaran Televisi dan Radio, pihak DPRD menilai tidak dikelola oleh Pemda. Oleh itu, DPRD meminta Pemkab Siak untuk meninjau ulang usulan tersebut.
“Mengenai usulan Ranperda tentang penyiaran televisi dan radio yang dikelola oleh Pemkab Siak ditolak itu, sebab dalam study banding anggota dewan ke beberapa daerah, ternyata radio dan televisi tersebut tidak dikelola Pemkab. Dan kalaupun ada, tentunya kinerjanya tidak maksimal sesuai yang diharapkan,” sampai Ketua DPRD Siak Zulfi Mursal.
Zulfi menilai bahwa, keberadaan penyiaran radio dan televisi Siak yang dikelola oleh Pemkab Siak, saat ini masih belum maksimal dan belum bisa berdampak positif bagi masyarakat. Apalagi menghasilkan laba, dan seharusnya pengelolaan itu diserahkan saja kepada pihak swasta agar lebih maksimal. Seperti Contohnya, Siak TV, saat ini covereg area penyiarannya masih sebatas Kecamatan Siak dan Mempura saja.
“Mengenai payung hukum dari Radio dan Televisi Siak sebenarnya telah ada, hal itu telah diatur dalam Peraturan Bupati. Hanya saja Pemkab Siak ingin agar keberadaan Penyiaran Radio dan Televisi Siak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni Perda,” ujar Zulfi.***(rinto)