TAPSEL (Segmennews.com)– Kemungkinan besar, jumlah kursi DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang selama ini sebanyak 45 kursi akan berkurang 15, sehinga menjadi 30 kursi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapsel, Mustar Edi Hutasuhut SH, KPU Tapsel sudah menerima berkas Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK-2) dari Pemkab Tapsel. Dimana, total penduduk sesuai DAK-2 yang diserahkan Pemkab tersebut sebanyak 285.266 jiwa.
“Berkas DAK-2 kami terima tadi pagi (Kamis 6/12,red),” ujar Mustar Edi kepada METRO, Kamis (6/12). DAK-2 ini, tutur Mustar Edi, menjadi dasar bagi KPU Tapsel untuk mengusulkan jumlah kursi di DPRD Tapsel di pileg 2014 mendatang.
Bila mengacu pada aturan yang berlaku, tutur Mustar Edi, kemungkinan besar jumlah kursi DPRD Tapsel di pileg 2014 mendatang akan menjadi 30 kursi. Karena berdasarkan aturan, jumlah penduduk 100.000-200.000 jiwa jumlah kursi di DPRD kabupaten/kota sebanyak 25 kursi, jumlah penduduk 200.001-300.000 jiwa jumlah kursinya sebanyak 30 kursi, jumlah penduduk 300.001 sampai 400.000 jiwa jumlah kursinya 35 kursi dan seterusnya.
“Melihat DAK ini, kemungkinan besar jumlah kursi DPRD Tapsel di pileg 2014 akan menjadi 30 kursi. DAK-2 yang kami terima dari Pemkab Tapsel tertanggal 6 Desember 2012. KPU Tapsel akan mengusulkan jumlah kursi DPRD Tapsel untuk pileg 2014 pada bulan Maret 2013 mendatang,” ungkapnya.
KPU Yakin Pemilu 2014 Lebih Baik Dibanding 2009
Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi secara resmi menyerahkan Data Agregat Kependudukan (DAK) per kecamatan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik di gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (6/11).
Di tempat yang sama, Menteri Luar Negeri (Menlu) Mary Natalagawa juga menyerahkan data jumlah WNI yang berdomisili di luar negeri yang punya hak pilih, yang mencapai 4.694.484 jiwa.
DAK berisi data warga per kecamatan, yang akan dijadikan dasar bagi KPU untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilu legislatif DPRD kabupaten/kota dan DPRD Provinsi. Penyerahan DAK ini tiga hari lebih cepat dibanding ketentuan yang diatur di UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu.
Ketua KPU Husni Manik menjelaskan, cepatnya penyerahan data dari mendagri dan menlu ini, memberikan harapan bahwa penyelenggaraan pemilu 2014 akan lebih siap, dibanding pemilu 2009. Jika pada pemilu 2009 mencuat masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dia yakin di pemilu 2014 masalah itu tidak muncul lagi.
“Pada pemilu 2009, DPT menjadi persoalan besar yang dianggap mempengaruhi hasil akhir. Meski ini masih debatable, apakah pengaruhnya signifikan atau tidak,” ujar Husni. Sementara, Gamawan menjelaskan, secara serentak, seluruh gubernur dan bupati/walikota pada Kamis (6/12) juga menyerahkan data ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Data ini sudah melewati proses pemutakhiran oleh dinas kependudukan kabupaten/kota hingga 20 Nopember 2012, yang diintegrasikan dengan data hasil perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) hingga 26 Nopember 2012.
“Jika masih ada perbedaan data maka akan terus diintegrasikan. KPU punya waktu dua bulan untuk mensinkronkan data ini,” ujar Gamawan Fauzi. (mts/sn)