Bengkalis (SegmenNews.com)- Belum disyahkan, Penggunaan APBD Bengkalis 2014 bakal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun pihak DPRD Bengkalis mengancam bakal mengambil sikap, sebab menurut mereka APBD tidak melalui persetujuan Gubri dan pemberlakuan Perkada itu prematur menurut dewan secara hukum.
“Dewan pasti akan mengambil sikap juga dengan situasi APBD yang sudah masuk wilayah sengketa. Sengketa APBD tahun ini pasti akan kita sikapi secara elegan sesuai dengan jalur yang ada, karena tidak ada larangan orang atau lembaga melakukan gugatan terkait hak-haknya,” tegas anggota DPRD Bengkalis, Hardoni Archan, Jum’at (27/3/14) kepada wartawan.
Dijelaskan Hardoni, walaupun APBD belum disyahkan, namun Sekda tetap ngotot bakal menggunakan APBD melalui Perkada apapun resikonya pada tanggal 29 Maret besok.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan juga menilai pihak eksekutif terkesan sudah tidak mau lagi berunding dengan DPRD. Dia menyesalkan kondisi tersebut, karena disaat Gubri meminta APBD supaya disahkan di DPRD disisi lain pihak eksekutif malah berjalan sendiri bakal menggunakan Perkada dalam melaksanakan APBD tahun ini.
“Sangat kita sesalkan situasinya jadi seperti ini, karena dewan selaku pemegang hak budgetiing pasti akan menempuh jalur yang sesuai dengan aturan untuk menuntaskan masalah APBD ini,” ucap Sofyan, politisi PDI Perjuangan ini.
Informasi yang diperoleh, bahwa Pemkab Bengkalis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menggunakan acuan edaran Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan, pengajuan, pembahasan dan pengesahan APBD.
Dalam edaran tersebut ditegaskan kalau seluruh provinsi, kabupaten dan kota sudah harus menyelesaikan APBD selambatnya tanggal 28 Maret. Apabila tidak dilakukan maka ada aturan seperti Perkada boleh diberlakukan.***(san/ur)