Pekanbaru (SegmenNews.com) – Mantan Sekdaprov Riau, H Wan Syamsir Yus, Senin (14/4), diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Riau., Ia diperiksa sebagai saksi terkait korupsi dana hibah Pemprov di Universitas Islam Riau tahun 2012 lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH MH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan tersebut. ‘Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah Pemprov Riau di UIR,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait korupsi dana hibah ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Riau sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Said Fazli dan Emrizal. Keduanya merupakan Sekretais dan Bendahara Penelitian Bersama yang berjudul Dampak Pembangunan Terhadap Lingkungan di Riau.
“Jadi, Wan Syamsir Yus kita mintai keterangan terkait proses pencairan anggaran dana hibah ke Pemprov itu. Karena pada tahun 2012 lalu Sekda dijabat oleh Wan Syamsir Yus,” ujarnya.
Dikatakan Mukhzan, dugaan korupsi ini bermula adanya dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada Universitas Islam Riau tahun 2011 sebesar Rp1 miliar dan tahun 2012, Rp1,8 miliar, sehingga totalnya Rp2,8 miliar.
Dana yang telah dipergunakan ini kemudian dibuat laporan pertanggungjawabannya oleh tim. Dari penyelidikan diketahui laporan pertanggungjawaban tersebut beberapa bagian di antaranya fiktif. (hasran)