KPU Rokan Hulu Dilaporkan ke Panwaslu

politikRokan Hulu (SegmenNews.com)- Sejumlah Saksi Partai Politik (Parpol)  melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Rokan Hulu, kepada Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena tidak dilibatkan atau diundang dalam melakukan pengecekan suara yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Rohul, Minggu (27/4/14).

Sesuai laporan mereka kepada Panwaslu yang diterima oleh staf sekretariat Panwaslu Rokan Hulu, Tasmid, diantaranya 1. KPU Rokan Hulu, tidak mengundang Partai; ini sudah melanggar peraturan KPU No 27 tahun 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Kedua, peserta pleno KPU/Kota terdiri dari; ayat 2: peserta rapat dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Saksi partai politik, b. Calon anggota DPD dan/ atau saksi calon Anggota DPD dan/ atau saksi calon angota DPD; c. Panwaslu Kabupaten/Kota dan PPK.

Ketiga, pelanggaran yang dilakukan KPU Rokan Hulu tentang peraturan KPU nomor 25 tahun 2013 penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu, pasal 4 kategori pelanggaran administrasi Pemilu. Dan keempat, meminta Panwaslu Rokan Hulu agar menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan pasal 22 ayat 2: jenis sanksi sesuai pada ayat (1).

Sebelumnya diketahui rekomendasi dari Banwaslu Provinsi Riau kepada KPU Rokan Hulu melalui surat, tertanggal 24 April 2014 Nomor: 120/Bawaslu-Riau/IV/2014 yang bersifat sangat segera dan perihal Rekomendasi yang berdasarkan Undang-undang (UU) RI Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu dan UU RI Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kabupaten Rokan Hulu, ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Adapun rekomendasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Riau saat itu yakni, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh anggota PPS Desa Pendalian, anggota PPS Desa Suligi dan anggota PPK Kecamatan Pendalian IV Koto, dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan Pendalian IV Koto.

Seperti di Kecamatan Pendalian IV Koto tepatnya di Desa Pendalian dan Desa Suligi ditemukan rekapitulasi yang menambah perolehan suara Caleg DPRD Rohul, nomor urut 7 asal partai Demokrad berinisial Nhs, dengan rincian dan berdasarkan rekapitulasi dari nodel C1 TPS 01, 02, 03, 04, 05, 06 desa pendalian Kecamatan Pendalian IV Koto, perolehan suara Nhs, berjumlah 486 suara. Dan berdasarkan rekapitulasi dari Model C1 TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Suligi, perolehan suara Nhs, berjumlah 226 suara.

Kemudian dalam rincian lampiran DA1 PPK Kecamatan Pendalian IV Koto, perolehan suara Nhs, di Desa Pendalian ditambah menjadi 1.060 suara dan dari Desa Suligi ditambah menjadi 474. Dalam rincian lampiran Model DB1 KPU Rohul, untuk dugaan pelanggaran, penyimpangan dan atau kesalahan oleh anggota PPS Desa Pendalian, Anggota PPS Desa Suligi dan Anggota PPK Kecamatan Pendalian.

Dengan adanya temuan tersebut, Banwaslu Riau merekomendasikan kepada KPU Riau agar melakukan pembetulan data melalui pengecekan atau rekapitulasi ulang terdahap suara dua Caleg tersebut.

Sedangkan mengenai sanksi administratif dan atau menonaktifkan sementara KPU Kabupaten Rokan Hulu yang terbukti melakukan tindakan yg mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu (tahapan rekapitulasi) sesuai dimaksud Undang-Undang 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu pasal 9 ayat (2) huruf i. Dan yang terakhir agar menindak lanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau.

Dalam hal ini, pengamat politik Rokan Hulu, Ramlan, menyayangkan banyaknya pelanggaran Pemilu di beberapa TPS di Rokan Hulu. Dari awal pelaksanaan dia sudah mencium adanya keganjilan dalam Pemilu. Dia menilai pelaksanaan Pemilu tidak transparan.

“Kita usulkan kepada Panwaslu RI dan KPU RI agar melakukan Pemilu ulang di sejumlah TPS bermasalah di Rokan Hulu karna tidak ada ketransparansian, kejujuran. Nampaknya ada kepentingan,” tegas Ramlan.

Dia menyebutkan sejumlah pelanggaran tersebut seperti pencoblosan 9 surat suara di Desa Pematang Berangan, Dusun Sialang Jaya, dan selisih perolehan suara di Pendalian Rokan IV Koto, Kecamatan Tambusai Utara.

Sementara itu Ketua KPU Rokan Hulu, Fahrizal mengaku rapat kali ini bukan rekapitulasi ulang surat suara, melainkan pengecekan suara yang difokuskan ke dua Desa dimana kelebihan suara dua Caleg tersebut. Karena ada saksi Parpol yang mengajukan mandat untuk mengikuti rapat, maka rapat akan dilanjutkan pukul 14:00 wib dengan mengundang para saksi Parpol.***(acce)