Bagan Siapiapi (SegmenNews.com) – Amat Zupri (27) dan Zulkifli (46) ditahan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir setelah tertangkap melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, Selasa (24/6/2014).
“Kedua tersangka ditangkap anggota Sat Reskrim di TKP sesuai hot spot. Pada saat pencarian pelaku pembakar hutan ditemukan seorang pelaku sedang membakar diareal yang sedang dibakar,” kata Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Ali Suhud, ketika dikonfirmasi, Rabu (25/6/2014).
Ali menambahkan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya menumpukkan kayu dilahan tersebut dan membakarnya. Bukan hanya itu, pelaku mengaku bahwa yang menyuruh membakar adalah Zulkifli.
“Setelah kita kantongi identitas pelaku lainya, lalu dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap Zulkifli,” jelasnya.
Untuk upaya penyidikan terang Ali, pihaknya menahan tersangka berikut barang bukti ke Polres Rohil,”Sudah kita amankan tersangka dan barang bukti seperti alat utk membakar kayu di lahan terbakar berupa mancis dan kayu bekas bakaran guna proses menyidikan,” singkatnya.***(Wan/kpr)