PEKANBARU (SegmenNews.com) – Suryadi 26 tahun warga asal Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut) yang baru merantau ke Pekanbaru harus mendekam dimapolsek senapelan karena kasus pencurian sepeda motor.
Kapolsek Senapelan Kompol Arry Kartika Bakti saat dikonfirmasi melalui Kanit Iptu Syahrizal SE Msi kepada segmennews.com, Selasa (12/8/14) mengatakan bahwa pelaku tertangkap setelah adanya kerja sama dengan Mapolsek Bangkinang Barat ketika pelaku hendak menjual barang curian tersebut kedaerah Trans di kabun kabupaten Rokan hulu, Riau.
“Pelaku tertangkap tangan oleh anggota Mapolsek Bangkinang Barat saat melintas, setelah itu kita lakukan kordinasi,” jelas Kanit.
Awalnya, pelaku melihat sepeda motor milik Sri Mulyati warga Jalan Kusuma Kecamatan Sukajadi Kota pekanbaru yang terpakir didepan rumahnya Jum’at (1/8) pagi. Menggunakan obeng pelaku membobol kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Rencana motor ini saya jual di daerah kabun seharga Rp 2 juta bg,” jelas pelaku.
Atas perbuatannya dia dijerat pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini
“Dari pengakuan pelaku baru sekali melakukan pencurian, tetapi pengakuan tersebut tidak membuat kita percaya. Saat ini masih kita lakukan pengembangan,” tutup Syahrizal.***(Chir)