Kampar (SegmenNews.com)– Jajaran Satuan Narkoba Polres Kampar kembali menciduk salah seorang bandar narkoba, Efri Agus alias Buyung (46), Selasa (4/11/14) Sekitar pukul 23.00 wib dirumahnya di Perumnas Jl. DR.A.Rahman Saleh RT.005 rw 008 Kelurahan Bangkinang Kecamatan Bangkinang.
Dari tangan tersangka diamankan 3 paket kecil sabu-sabu, 2 bungkus plastik beling, 6 plastik bening, 1 kotak rokok warna kuning, 1 jaket warna hitam, 1 buah timbangan digital, sprangkat alat hisap sabu, 2 sendok sabu dari pipet putih, 2 mancis, 1 kaca pirex, 1 dompet warna hitam, 1 hp merk Blackberry warna hitam dan uang tunai Rp. 1.047.000.
Pengakuan tersangka, dia sudah menjalani bisnis haram tersebut selama tujuh tahun. Namun bisnisnya tersebut pupus dan harus menanggung akibatnya di sel tahanan Mapolres Bangkinang.
“Ya, tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar kapolres kampar AKBP Ery Apriyono Sik melalui Kasat Narkoba, Kompol Tapip Usman.***(ali)